Mohon tunggu...
Muhammad Yusril Fahmi
Muhammad Yusril Fahmi Mohon Tunggu... Freelancer - Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Cerbung

Ayu Ting-Ting Plagiat Penampilan Nagita Slavina?

21 Juni 2021   20:28 Diperbarui: 19 Februari 2024   20:22 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerbung. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Yuri B

Baru-baru ini nama Nagita Slavina dan Ayu ting-ting kembali menjadi sorotan di media sosial. Perseteruan tersebut bermula dari kabar bahwa Ayu kerap dituduh meniru gaya Nagita Slavina. Dalam foto tersebut terlihat Ayu sedang menggunakan baju motif kotak-kotak dan kalung putih. Diduga kalung itu menjadi sorotan , karena kalung tersebut mirip dengan apa yang dipakai oleh istri Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina. Komentar dari netizen pun bermunculan.

Beberapa tahun yang lalu, menurut kabar yang beredar bahwa Ayu sempat dekat dengan Raffi Ahmad yang sudah menjadi suami dari Nagita Slavina. Setelah beberapa tahun tenang tanpa gosip, kini nama Ayu ting-ting dan Nagita Slavina kembali muncul.

Dalam kasus baru-baru ini netizen menghujani kritikan kepada pihak Ayu ting-ting yang dituduh melakukan plagiat, mulai dari busana hingga perhiasan yang dikenakan, padahal  respon dari pihak Nagita Slavina dan Raffi Ahmad pun santai, Namun pihak netizenlah yang membuat perseteruan ini kian memanas. Merasa tidak terima mendapat banyak kritik dari netizen, Ayah Ayu ting-ting yaitu Rozak angkat bicara, Ayah Ayu berkomentar bahwa anaknya (Ayu ting-ting) tidak pernah melakukan plagiat kepada seseorang, dari dulu memang Ayu ting ting suka dengan korea style.

Berbeda dengan Ayah ayu ting-ting, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad justru santai dan mengunggah video di akun tiktoknya, dalam video tersebut, Nagita Slavina dan Raffi ahmad  munggunakan backsound lagu yang juga menunjukkan bahwa keduanya tidak peduli atau bodo amat menanggapi sindiran tersebut.

Banyak warganet terutama para fans Nagita Slavina dan Raffi Ahmad yang memuji dan mendukung sikap sepasang suami tersebut yang selama ini dikenal sebagai Sultan Andaran tersebut. Seperti yang diketahui, dugaan saling sindir tersebut berawal dari Ayah Rozak yang membela Ayu ting-ting karena karap dituding plagiat istri Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina.

Dalam kasus tersebut, bisa dikatakan bahwa bahwa kasus tersebut temasuk tuduhan, tuduhan termasuk tindah pidana dan perlu bukti yang cukup. Hal ini untuk menentukan bahwa tuduhan ialah berdasarkan hukum. Jika menuduh tanpa bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak terdasar. Dalam hal itu tuduhan termasuk fitnah dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 ayat 1.

Pencemaran nama baik dilakukan dengan sengaja untuk melanggar kehormatan atau menjatuhkan kehormatan nama baik orang lain. Dengan demikian ada unsur-unsur pencemaran nama baik.

  • Dengan sengaja adalah unsur kesalahan yang pertama dan unsur kesalahan kedua adalah dengan maksud. Sikap yang disengaja untuk ditujukan kepada seseorang dengan tujuan untuk menjatuhkan orang lain.
  • Menyerang kehormatan atau nama baik adalah tindakan menyerang, bukan berbuat fisik, melainkan perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang.
  • Menuduh melakukan suatu perbuatan yaitu melalui ucapan dengan menuduh sesuatu perbuatan tertentu.
  • Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Sikap batin yang ditujukan pada unsur diketahui oleh umum mengenai perbuatan apa yang dituduhkan pada orang itu.

Jika dibandingkan dengan kejahatan memfitnah dan kejahtan menista atau penghinaan/pencemaran nama baik, maka perbedaan itu terletak pada ancaman hukumannya. Dalam unsur memfinah yaitu

  • Seseorang melakukan kejahatan menista dengan tulisan maupun tidak.
  • Memberikan bukti kebenaran dari tuduhannya tersebut.
  • Bila setelah diberikan kesempatan tersebut, ia tidak bisa membuktikan kebenarannya dari tuduhan tersebut.
  • Maka tuduhan itu diketahui sengaja dan jelas tidak benar.

Dalam pasal lain, body shaming adalah hal yang tidak baik, karena body shaming adalah salah satu bentuk perundungan atau bullying yang dilakukan seseorang mengkritik bentuk penampilan fisik orang lain. Tindakan bullying yang berulang-ulang akan menimbulkan kesehatan mental korbannya. Mulai memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, undang-undang body shaming yang terjadi di ranah media sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang disebut UU ITE. Dalam pasal 27 ayat UU Nomor 11 tahun 2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan asusila. Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat 3 yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Body shaming dapat dimasukkan kategori pelecehan, dalam pelecehan sendiri memiliki dua kategori yaitu pelecehan non verbal dan pelecehan verbal yang jarang diketahui tapi bisa terkena pidana. Mengangkut kasus Ayu ting-ting dan Nagita Slavina dapat berkaitan dengan pasal ini, karena kasus tersebut Ayu ting-ting dituduh melalukan body shaming. Disamping itu, bagi pelaku body shaming yang terbukti menghina dan mencemarkan nama baik, bisa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak 750 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerbung Selengkapnya
Lihat Cerbung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun