Mohon tunggu...
Bang Naga007 El Rey Messiano
Bang Naga007 El Rey Messiano Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Family Man, Introvert

"Hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalahgunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah." (I Petrus 2:16)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berbohong 2 Trilliun, Apakah Anak Akidi Tio Dapat Terjerat Pidana? Suatu Kajian dari Aspek Pidana dan Perdata

3 Agustus 2021   23:25 Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:31 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 1233 KUH Perdata yang  berbunyi, "Tiap-tiap perikatan dilahirkan  baik karena persetujuan, baik karena undang-undang" dan Selanjutnya Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi, "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".

Heriyanti sebagai Anak dari Akidi Tio sudah membuat janjinya untuk memberikan dana bantuan sebesar 2 trilliun, dan bila Heriyanti tidak melaksanakannya atau membatalkannya maka Heriyanti masuk dalam Ketegori Wanprestasi sebagaimana yang tertuang didalam KUHPERDATA pasal 1243 yang berbunyi: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan".

Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Bentuk-bentuk sikap yang bisa dikatakan wanprestasi diantaranya:

a)Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b)Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c)Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
d)Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Suatu perjanjian sah apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni: (1) adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian itu; (2) adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian; (3) suatu hal tertentu; dan (4)  suatu sebab yang halal.

Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;

a.Suatu Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri :
Heriyanti anak dari Akidi Tio sudah mengikatkan diri dengan Hardi Darmawan dengan Kapolda Irjen Eko Indra Heri serta masyarakat Indonesia umumnya untuk menyerahkan uang Rp 2 triliun.
b.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian :
Terkait hal ini penulis belum dapat menyimpulkan apakah Heriyanti pada saat membuat kesepakatan dengan Kapolda sedang terganggu kejiwaannya atu tidak, bila kejiwaannya terganggu dan dapat dibuktikan maka kesepakatan dengan Kapolda adalah "dapat dibatalkan demi Hukum" dan yang menarik adalah jika Heriyanti terganggu kejiwaannya mengapa Kapolda sampai sebegitu percayanya dan tidak berhati-hati.
c.Suatu sebab yang halal :
tidak bertentangan dengan undang-undang, agama dan norma-normal sosial. Uang hasil jerih payah dari almarhum Akidi Tio yang bukan merupakan hasil dari perdagangan narkoba atau yang bertentangan dengan undang-undang tentulah halal.

Jika Unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut di atas merupakan sah menurut undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata artinya perjanjian wajib dilaksanakan. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi,"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Karena itu berdasarkan apa yang penulis kemukakan, penulis berkesimpulan bahwa Heriyanti anak Akidi Tio sudah wanprestasi dan menurut Penulis bahwa Heriyanti dapat dikenakan atau dijerat dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi,"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan".

Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor dan bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya, bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi, bahkan kerugian Imateriil juga dapat dikenakan kepada Heriyanti akibat Janji yang tidak ditepati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun