Mohon tunggu...
Bang Naga007 El Rey Messiano
Bang Naga007 El Rey Messiano Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Family Man, Introvert

"Hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalahgunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah." (I Petrus 2:16)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berbohong 2 Trilliun, Apakah Anak Akidi Tio Dapat Terjerat Pidana? Suatu Kajian dari Aspek Pidana dan Perdata

3 Agustus 2021   23:25 Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:31 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama saya harus koreksi, pasal yang dimaksud didalam UU No 1 tahun 1946 adalah Pasal 14 dan Pasal 15. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut :

Pasal 14 : "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.  (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun"

Pasal 15 : "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Menurut penulis didalam pasal 14 dan pasal 15 terdapat 3 unsur yang harus terpenuhi yakni :
a.Unsur Menyiarkan :
Penulis sepadankan dengan "menyebarkan" memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar, dan sebagainya); mengumumkan (berita dan sebagainya) berdasarkan KBBI.
Kata menyiarkan dimaknai memberitahukan kepada khalayak umum artinya berita atau kabar bohong atau yang patut diduga bohong tersebut harus disiarkan atau disebarkan kepada khalayak umum.
Dalam Sumbangan 2 Trilyun yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021, Apakah Heriyanti yang menyiarkan atau memberitakan, karena menurut Penulis makna dari menyiarkan didalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 adalah bersifat publisitas oleh media atau hematnya penulis katakan adalah delik Pers karena unsur publisitas tadi

b.Unsur Berita Bohong atau yang patut diduga bohong dan kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi.
Pasal 14 dan pasal 15 mensyaratkan suatu berita  atau kabar yang tidak benar atau kabar yang disiarkan tidak secara utuh. Unsur ini menitikberatkan kepada orang lain yang memberitakan mengenai informasi yang dia terima menyangkut orang lain, sedangkan Heriyanti adalah sebagai diri sendiri yang mengucapkan bohong.

c.Unsur ketiga adalah Keonaran
Unsur ini merupakan bahaya atau kerugian (harm) yang merupakan akibat yang ditimbulkan dari penyiaran berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan ditambahkan atau dikurangkan tersebut. Unsur ini terpenuhi jika Unsur didalam Menyiarkan dan Unsur Berita Bohong yang disiarkan seseorang atas berita yang diketahuinya sehingga menimbulkan keonaran. Suatu berita bohong menjadi bahaya harus benar-benar dapat dibuktikan hubungan sebab akibatnya didalam masyarakat.

Ketiga Unsur didalam pasal 14 atau pasal 15 harus terpenuhi secara kumulatif dan memiliki tujuan bagi pembuatnya.

Lantas Bagaimana dengan Kasus Ratna Sarumpaet yang divonis dengan menyebarluaskan berita bohong? Menurut Penulis berbeda dikarenakan didalam Ratna Sarumpaet dijerat dengan UU No 11 ITE tahun  2008 pasal 28  juncto pasal 45, karena yang bersangkutan secara aktif menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras dan antar golongan. Heriyanti didalam  penelusuran Berita, penulis berkesimpulan bahwa yang melakukan penyiaran atau publisitas bukanlah Heriyanti, melainkan orang lain.

Menjerat Heriyanti dengan KUHPERDATA

Dari fakta yang penulis kutip : "Awal penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Polda Sumsel dan diserahkan langsung oleh Heriyati kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri pada Senin (26/7/21) lalu" dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebelumnya ada komunikasi antara Prof Dokter Hardi Darmawan pada Jumat (23/7/2021) dengan Kapolda Sumsel. Dia mengabarkan, ada pemberian dana untuk penanganan Covid-19 Sumatera Selatan. Setelah ada kesepakatan antara keduanya, Keluarga almarhum Akidi Tio atas nama perorangan. Berdasarkan informasi dari Darmawan akan merencanakan bantuan sebesar Rp 2 triliun (sumber : https://sumsel.suara.com/read/2021/08/02/182618/ini-kronologi-anak-akidi-tio-mau-sumbang-rp-2-triliun-ke-polda-sumsel-untuk-tangani-covid )

Terlepas dari fakta yang disampaikan dalam media-media berita, satu hal yang penulis dapat simpulkan adalah penyerahan secara simbolis yang dilakukan oleh Heriyanti kepada Kapolda yang disaksikan oleh para saksi-saksi yang hadir diantaranya : dokter Hardi Darmawan, Gubernur SumSel, dan beberapa orang yang hadir pada saat penyerahan secara simbolik tersebut sudah masuk dalam ranah Perdata yakni Hukum Perikatan  atau Perjanjian meskipun itu dilakukan secara lisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun