Mohon tunggu...
Miftahul Yani
Miftahul Yani Mohon Tunggu... lainnya -

Masyarakat biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ikut Pilkada, Anggota DPRD PBB di PAW

27 Oktober 2015   21:30 Diperbarui: 27 Oktober 2015   21:30 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dompu, NTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Senin, 26 Oktober 2015, menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Pergatian Antar Waktu (PAW), Daerah Pemilihan III (Kecamatan Manggelewa, Kecamatan Kempo, dan Kecamatan Pekat) masa jabatan 2014 – 2019, menetapkan Drs. Wildan Haris sebagai anggota DPRD menggantikan Kurniawan Ahmadi.

Pergantian antar waktu Kurniawan Ahmadi sesuai dengan surat keputusan Gubernur NTB nomor 171-641 tahun 2015 terhitung sejak tanggal 24 agustus 2015 dan penetapan anggota DPRD Drs. Wildan Haris sesuai keputusan Gubernur nomor 171-642 dan akan berlaku sejak tanggal penetapan.

Dalam rapat paripurna istemewa DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sirajudin, SH, meresmikan PAW Kurniawan Ahmadi, karena mundur dari jabatanya untuk maju menjadi calon Wakil Bupati Dompu mendampingi H. Mulyadin, SH.,MH., dalam Pilkada Dompu periode 2016 -2021. “Sesuai SK Gubernur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta hasil verifikasi KPUD Kabupaten Dompu, yang menetapkan Drs. Wildan Haris sebagai anggota DPRD menggantikan Kurniawan Ahmadi” kata Sirajudin.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri sejumlah pimpinan SKPD serta pimpinan parpol tersebut, Drs. Wildan Haris diambil sumpah jabatannya yang dipimpin oleh Sirajuddin, SH.

Diketahui  Drs. Wildan Haris pada pemilu legislatif tahun 2014 lalu, merupakan Caleg asal partai PBB daerah Pemilihan 3 yang memperoleh suara terbanyak kedua dari Kurniawan Ahmadi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun