Mohon tunggu...
Ahmad MuzakieFebrian
Ahmad MuzakieFebrian Mohon Tunggu... Lainnya - jaki

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Griya Bukan Sebuah Karya

11 April 2020   17:30 Diperbarui: 11 April 2020   17:36 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iklan pertama kali berbentuk pengumuman yang pada hakikatnya berisikan pengenalan produk-produk (Widyatama, 2007:20). Arti dari media luar griya adalah iklan yang dapat digunakan sebagai pemberi tanda, model, plakat, billboard atau reklame, poster, bendera, spanduk, display cahaya, perangkat, struktur atau suatu iklan aktivitas bisnis dari jasa atau produk yang ada di masyarakat atau informasi suatu lokasi atau suatu aktifitas. Media merupakan suatu system tersendiri yang merupakan bagian dari system kemasyarakatan yang lebih luas (Rohim, 2016:177).

Arti lain dari luar ruang adalah jenis media luar ruang berukuran besar yang diletakkan pada posisi strategis di luar ruang yang bisa dilihat semua orang, biasanya di pinggir jalanan atau di atas bangunan. Media luar ruang mencakup banyak jenis, mulai dari reklame, baliho, bendera, hingga billboard berukuran raksasa.

Untuk melacak etika dalam periklanan di Indonesia, kita bisa beranjak dari dokumen-dokumen yang menjadi pegangan dalam etika periklanan di Indonesia. Dokumen awal yang menjadi pegangan dalam etika periklanan di Indonesia diikrarkan pada tanggal 17 September 1981, yang selanjutnya disempurnakan dan diikrarkan lagi pada tanggal 19 Agustus 1996. Penyempurnaan terakhir dilakukan pada 1 Juli 2005 dengan nama Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI).

Nama yang disepakati oleh pemangku kebijakan di ranah periklanan adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pemangku kebijakan yang terlibat adalah Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). (Junaedi, 2019 : 126).

Media luar ruang berfungsi sebagai penyampai pesan yang memegang peranan penting dalam proses komunikasi. Tanpa media, pesan tidak akan sampai pada kelompok audiens yang diinginkan. Oleh karena itu, pemilihan media yang tepat akan sangat menentukan apakah pesan yang ingin disampaikan pada kelompok sasaran akan sampai atau tidak (Sutisna, 2003).

Manfaat dari adanya media luar ruang sangat penting sebagai bentuk komunikasi pemasaran, terlebih lagi apabila media luar ruang tersebut mampu menarik perhatian khalayak. Media luar ruang merupakan salah satu alternatif dalam strategi pemilihan media untuk kampanye iklan dalam rangka membuat masyarakat menjadi tahu, paham, menentukan sikap, dan pada akhirnya membeli produk yang ditawarkan oleh perusahaan atau lebih mengenal informasi dari Pemerintah.

Berikut ini adalah contoh contoh pelanggaran yang terjadi pada iklan luar griya yang ada di jalanan.

Gambar 1.1 contoh pelanggaran iklan di tiang listrik

Pertama adalah iklan Sedot WC yang terletak di Indomaret Point Colombo, Jl. Colombo, Karang Malang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Iklan ini melanggar EPI, PERDA no 2tahun 2015, pasal  6 ayat 1 yang berbunyi "Tentang menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas".

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Gambar 1.2 contoh pelanggaran iklan di tiang listrik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun