Mohon tunggu...
Siti Muzay
Siti Muzay Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah

26 September 2017   01:01 Diperbarui: 26 September 2017   01:21 1728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian Risywah

Di antara bentuk muamalat yang mengandung kedzaliman terhadap orang banyak adalah risywah. Risywah ialah sesuatu yang di berikan berupa barang, uang, hadiah ataupun jasa kepada seseoang hakim, pejabat, apparat, dan lainnya berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang di inginkannya, baik keinginan tersebut berupa sesuatu yang terlarang ataupun tidak. Risywah adalah suatu perbuatan yang tercela, yaitu bentuk praktek yang tidak jujur atau merampas hak orang lain.

Dalam fatwa MUI berpendapat bahwa Riswah:

risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurut syari'ah) atau membathilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, penri disebut murtasyi, dan penghubungbantara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

suap, uang pelicin, manipolitic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang bathil atau membathilkan perbuatan yang hak.

hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat karena kedudukannya, baik peejabat dilinkungan pemerintahan atau lainnya.

 korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada dibawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat islam.

Hukum Risywah

memberikan risywah dan memerimanya hukumnya adalah haram

melakukan korupsi adalah hukumnya haram

 memberikan hadiah kepada pejabat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun