Mohon tunggu...
muttaqien khalilulloh
muttaqien khalilulloh Mohon Tunggu... -

book writer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ssst Diam-Diam Asing Bisa Punya Tanah di Indonesia

5 Juni 2015   10:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:21 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diam-diam namun pasti, DPR sudah kasak-kusuk menggodog Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan, guna menyempurnakan UU Agraria No. 5 tahun 1960 yang (konon) katanya sudah usang. Kalangan Asosiasi Properti seperti REI yang digawangi oleg Eddy Hussy pun menyampaikan pokok-pokok pemikiran dalam sebuah acara seminar di Hotlet Atlet Century, Senayan, Jakarta 6 Mei 2014 tahun lalu. 

 

Menurut pengakuannya, ini adalah rumusan bersama hasil koordinasi dengan praktisi perumahan. Ada 5 (lima) usulan REI yang disampaikan ke DPR, namun yang paling mengusik KEDAULATAN BANGSA ini adalah di point ke 3 dan 4 usulan REI ke DPR yang cukup berbahaya bagi anak cucu di kemudian hari, bisa-bisa generasi anak cucu yang terlahir di tahun 2099 sudah tidak memiliki lahan lagi untuk tinggal, karena semuanya sudah dikuasai oleh satu orang pelaku atau sekelompok orang.  Dan yang sangat disayangkan, orang tersebut ternyata adalah BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA. 

 

Berikut petikan 2 usulan yang cukup mengusik ini :

 

Ketiga, tak perlu ada pembatasan penguasaan lahan oleh pelaku usaha.

Keempat, REI ingin soal kepemilikan asing atas properti di dalam negeri diatur ke dalam RUU ini. Alasannya, jika orang asing boleh memiliki properti di Indonesia menjadi salah satu sumber pendapatan negara, salah satunya dari pajak properti yang tinggi untuk orang asing.

 

Tentang Point Pertama : Pembatasan penguasaan lahan oleh pelaku usaha mesti dibatasi, kalau tidak, maka orang akan semena-mena memiliki banyak sertifikat tanah di negeri ini, dan otomatis ini sama saja MONOPOLI atas lahan, jargon yang tidak asing bagi para Kapitalis yang hanya memikirkan kepentingan mereka sendiri.

 

Hal ini pernah terjadi di zaman Umar bin Khattab, tatkala banyak penaklukan dilakukan oleh pasukan Muslim, munculllah persoalan Agraria di tengah kecamuk pasukan Umar, yang sudah mulai meng-klaim tanah milik mereka yang berperang. Hal ini terdengar oleh Umar bin Khattab, beliau memandang ini sangat berbahaya, Umar kemudian mengumpulkan para penasehatnya untuk membahas masalah ini, setelah melalui perdebatan panjang, beliau lalu menetapkan bahwa pemilikan tanah tidak bisa dialihkan. (Majid M Nazori, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf Yogyakarta, Pusat Studi Islam Hal 199)

 

Panjangnya pembahasan UU Agraria ini yang telah berlangsung dari tahun 2014, hingga diusulkan kembali oleh DPR 2 Februari 2015, berdasarkan berita terbaru dari RUNNING TEXT TV ONE hari ini (5 Juni 2015) RUU Pertanahan yang memuat hak untuk orang asing akan selesai tahun ini. Jika benar asing kemudian punya hak untuk memiliki tanah di negeri ini, berarti ini adalah sebuah PENGKHIANATAN ATAS KEDAULATAN REPUBLIK INI. 

 

Memang angin segar disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Ferry Mursyidan Baldan sebagaimana dimuat di Kompas.com (8 Maret 2015) beliau mengatakan 

 

"Sama sekali tidak boleh warga asing menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi,"

 

Beliau mengakui sendiri bahwa asing yang memiliki tanah di Republik ini harus atas nama istrinya, jika tidak maka akan diambil oleh Negara. Beliau menolak sanksi, dan lebih setuju pengalihan sertifikat semata.

 

Namun ucapan ini pun bisa menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan di dalam Birokrasi yang ruwet  di Negeri ini, yang jelas, masyarakat mesti mengawasi jangan sampai spirit RUU yang bakal disahkan DPR ini akan membuat kita tidak menjadi tuan di negeri sendiri.

 

 

 

(MQ)

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun