Mohon tunggu...
MUTIARA VENUS A.P
MUTIARA VENUS A.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Public Housing Rumah Susun Pengganti Perumahan

5 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 6 Oktober 2022   08:43 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jember Jawa Timur yang biasa disebut Kota Pandhalungan atau Bumi Suwar Suwir sering kali menjadi topik pembahasan pada lapak ini. Tak pernah lepas dari permasalahan, kali ini membahas pasal hal yang berkesinambungan dengan artikel minggu kemarin. Yak! urbanisasi. Mereview pembicaraan sebelumnya, Urbanisasi merupakan perpindahan dan konsentrasi penduduk yang sebenarnya yang mempengaruhi masyarakat baru, yang dimotivasi oleh faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya (Abbas, 2002). Yang diresahkan dari Urbanisasi sendiri merupakan para urban yang hanya mengikuti ego untuk tinggal di kota berharap bisa mencicipi hedonisme yang nyatanya malah kalah bersaing dan malah jadi pengangguran.

Hal diatas berdampak pada meningkatnya pemenuhan penghidupan yang layak bagi setiap manusia sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 tentang hak tiap-tiap warga untuk mendapat penghidupan yang layak. Dan salah satu unsur penghidupan layak masyarakat adalah perumahan dan permukiman. 

Karenanya, setiap warga negara berhak bertempat tinggal di lingkungan yang layak dan sehat. Seiring dengan bertambahnya kuantitas penduduk, pemenuhan rumah tinggal juga sulit untuk diwujudkan oleh pemerintah yang salah satu faktornya semakin menipisnya persediaan lahan untuk perumahan, yang jika dipaksakan akan berdampak pada aspek lain dan menimbulkan masalah baru.

Sebelum lebih lanjut masuk kepada permasalahan diatas. Ada baiknya jika kita membahas dulu, apa itu perumahan? Perumahan sendiri memiliki makna kumpulan rumah-rumah yang merupakan bagian dari permukiman baik perkotaan ataupun pedesaan, dilengkapi dengan sarana, prasarana dan utilitas atau pelayanan umum sebagai hasil dari terwujudnya rumah yang layak huni. 

Perumahan merupakan aspek penting yang harus disediakan pemerintah guna menanggulangi kedapatan penduduk yang kian bertambah. Bukan hanya pasal dibutuhkannya lahan untuk perumahan tapi kebutuhan bahan bangunan yang menyebabkan eksploitasi sumber daya alam pun menjadi masalah.

Jumlah perumahan di Jember sendiri juga sudah banyak, dan sampai sekarang makin bertambah seiring dengan kebutuhan yang diperlukan. Masalah yang paling terasa dari hal ini yaitu tentang pemenuhan kebutuhan lahan perumahan yang mengorbankan lahan pertanian yang merupakan fokus utama mata pencaharian masyarakat pinggiran kota. 

Jadi, dalam proses penyediaan lahan perumahan ini, banyak orang yang mengalih gunakan lahan pertanian menjadi perumahan. Hal ini justru menjadi permasalahan besar karena selain dampaknya bagi petani yang mengikhlaskan lahan mata pencahariannya, ini juga berdampak pada berkurangnya Ruang Terbuka Hijau yang ada di jember. Hal ini menyebabkan adanya ketidakseimbangan aspek-aspek kehidupan dalam sebuah kota.

Contohnya disini adalah di daerah Bintoro, Patrang, Jember dan sekitarnya. Disana terdapat banyak lahan pertanian maupun ruang terbuka hijau yang diburu bagi kebanyakan kontraktor untuk dijadikan perumahan atau kavlingan, melihat dari bertambahnya permintaan kebutuhan perumahan. Bisa dilihat sampai hari ini, disana banyak sawah yang dialihgunakan menjadi perumahan, mereka mulai mempersiapkan lahan-lahan yang akan dijual dengan menambah urukan dan meratakannya.

Tak sedikit juga yang sudah dalam tahap pemasaran. Hal ini terjadi karena memang harga tanah disana cukup rendah dan potensinya yang besar untuk dijadikan perumahan dan semacamnya, yang didorong dengan para urban yang mau tidak mau memilih untuk membeli perumahan disana karena ketersediaan rumah tinggal di pusat kota yang sudah menipis.

Memang kelihatannya merupakan masalah yang sepele, namun jika diteruskan akan menimbulkan kerusakan dan masalah yang kompleks. Pelayanan dari pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pun menurun karena kewalahan dengan kuantitas penduduk yang ada, dan juga eksploitasi sumber daya alam tadi semakin membludak. Sumber-sumber masalah polusi dan kerusakan lingkungan pun ikut hadir jika hal ini tidak diatasi. 

Hal-hal lain yang perlu diwaspadai terkait dampak urbanisasi ini:

  • Penyediaan lapangan pekerjaan pada perkotaan yg sebagai target atau tujuan atas urbanisasi;
  • Penyediaan perumahan & permukiman baik bagi pendatang baru juga penduduk usang tetapi belum memperoleh perumahan & permukiman yg memadai & memenuhi syarat;
  • Penyediaan sarana/prasarana juga pelayanan dasar yg terjangkau bagi pendatang juga yg sudah berada pada kota;
  • Pengelolaan huma, supaya tertib & nir melanggar peraturan perundangan yg ada, misalnya diantaranya menggunakan menyusun panduan penataan ruang & peraturan zoning. Pengelolaan huma pula diarahkan buat nir merugikan golongan-golongan eksklusif menggunakan menyisihkannya sebagai akibatnya terpaksa memanfaatkan huma pada luar kota atau huma-huma yg nir layak;
  • Penyeimbangan perkembangan perkotaan supaya nir terjadi konsentrasi tujuan urbanisasi;
  • Pengendalian & penataan balik kota-kota metropolitan sebagai akibatnya bisa berfungsi balik secara lebih efisien;
  • Pengelolaan & peningkatan pembangunan kota-kota menengah & mini supaya terjadi peningkatan fungsinya;
  • Pengelolaan wilayah pinggiran kota terutama pada kota metropolitan menggunakan lebih akurat & hati-hati;
  • Penanganan perkara pembangunan ekonomi perdesaan;
  • Pengoptimalan interaksi desa-kota yg sinergis buat mengurangi ketimpangan desa-kota & mengurangi dorongan buat pindah ke kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun