Mohon tunggu...
Mutiaranty arnetta
Mutiaranty arnetta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik

11 Agustus 2022   17:15 Diperbarui: 11 Agustus 2022   17:19 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik

Peserta pemilu legislatif adalah partai politik, dan meskipun peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon namun syaratnya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik yang akan menjadi peserta pemilu harus mengikuti mekanisme seleksi yang dilakukan melalui kegiatan penelitian dan verifikasi persyaratan pada tahapan yang ditentukan.

Kondisi seperti ini juga didukung dengan situasi di dunia internasional. Partai politik mulai tumbuh kembang di Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai- partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah. 

Partai politik dianggap umumnya sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern atau yang sudah dalam proses memodernisasikan diri.

Menurut undang-undang (UU), Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kehadiran partai politik dalam sebuah Negara dapat dilihat sebagai sebuah kekuatan penyimbang penguasa. Jika sebuah Negara tidak memiliki kekuataan penyimbang---peran ini dimainkan partai politik, maka dikhawatirkan kekuasaan akan disalahgunakan. Akibatnya, masyarakatlah yang akan selalu dirugikan melalui kebijakan-kebijakanya.

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota KPU M Afifuddin menjabarkan mengenai pendaftaran, verfikasi, dan penetapan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Dalam pemaparannya dia menjelaskan hal-hal krusial. Anggota Bawaslu Puadi menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan tahapan ini.

Dalam mengawasi tahapan pendaftaran dan penetapan parpol ini, dia meminta jajaran Bawaslu daerah perlu memahami PKPU 4/2022 dan ketentuan terkait agar bisa menghadirkan keadilan. Untuk itu, dalam memeriksa dokumen Puadi meminta harus sesuai prosedur, kode etik, dan pengaturan administrasi.

Berdasarkan data sementara sejauh ini terdapat 10 parpol yang bakal mendaftar hari ini. Sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.

Daftar Pustaka

Miriam Budiadjo, DasarDasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun