Salah satu program yang dikembangkan oleh pemerintah dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 yakni tentang pengelolaan lingkungan hidup (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 nomor 68) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699.
Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan yakni dengan optimalisasi lahan pekarangan dengan berbagai jenis tenaman. Hasil tanam di lahan pekarangan tersebut dapat di jadikan sumber pangan dan obat keluarga, salah satunya yakni TOGA (Tanaman Obat Keluarga)
Di masa pandemi Covid- 19 ini, aktivitas di luar di batasi. Namun produktivitas harus tetap berjalan. Beraktifitas di rumah dan sekitar nya bisa dengan berolahraga ataupun dengan bertanam TOGA. Bertanam TOGA dapat dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah, baik halaman depan ataupun belakang rumah. Jika lahan sempit, bisa dengan menanamnya di pot.
TOGA (Taman Obat Keluarga) yang juga disebut sebagai “Apotik Hidup” adalah tanaman hasil budidaya rumahan yang berkhasiat sebagai obat yang berkhasiat. TOGA juga merupakan salah satu bahan dalam membuat obat tradisional, di kenal dengan sebutan jamu. Yaitu obat yang berdasarkan pengalaman turun-temurun dibuat dari bahan atau paduan bahan-bahan tanaman.
Kartasapoeatra, (1992:3) menyatakan bahwa: “Tanaman obat adalah bahan yang berasal dari tanaman yang masih sederhana, murni, belum tercampur atau belum diolah” sedangkan Siswanto, (1997:3) menyatakan jenis tanaman obat adalah:
Tanaman atau bagian tanaman yang digunakan sebagai bahan yang digunakan sebagai jamu.
Tanaman atau bagian tanaman yang digunakan sebagai bahan pemula bahan baku
Tanaman atau bagian tanaman yang diekradisi dan ekstra tanaman disebut digunkan sebagai obat.
Jenis tanaman yang berkhasiat obat sebagaimana dijelaskan Kartasapoeatra (1992:3) antara lain adalah: “Lengkuas, lempunyang, kunyit, temu lawak, tapak dara, papaya, cocor bebek, kumis kucing, jambu biji, pandan wangi, jahe, kencur, kunyit, sirih, mahkota dewa, laos, jerango, daun bawang, temulawak, dedingin, sere, lidah buaya, nilam, gegarang, dan masih banyak jenis tanaman herbal lainnya.”
Penanaman toga dapat di tanam di lahan pekarangan yang luas maupun sempit. Pada lahan sempit bisa menggunakan pot-pot kecil yang di gantung untuk menanam tanaman ini.
Keberadaan tanaman obat keluarga di nilai sangat penting bagi masyarakat. Tanaman obat keluarga selain aman, herbal ini terbukti tidak menyebabkan ketergantungan dan pastinya lebih ekonomis.
Mengapa dikatakan ekonomis karena tanaman ini dapat di tanam pada lahan pekarangan rumah dan juga tidak memerlukan lahan yang luas. Kita dapat memanfaatkan lahan pekarangan yang kosong untuk menanam tanaman obat keluarga ini.
Selain bermanfaat untuk Kesehatan, ada beberapa tanaman yang juga bisa digunakan untuk bumbu dapur misalnya sere, jahe, kunyit dan lengkuas. Selain membuat warna makanan menjadi menarik beberapa tanaman ini juga dapat menambah cita rasa dan membuat makanan bertambah lezat.
Optimalisasi Lahan pekarangan dengan menanam TOGA ini menjadi upaya dalam menambah produktivitas selama pandemi Covid-19.
Penulis: Ratna Mutiara Ramadhan Muflich, Prodi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Walisongo Semarang.