Mohon tunggu...
Mutiara Ika Pratiwi
Mutiara Ika Pratiwi Mohon Tunggu... -

Sarjana S1 Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, UPN Veteran Yogyakarta, Ketua Umum Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Membongkar Logika Pemberantasan Mafia Hukum Pemerintahan SBY-Boediono, Merumuskan Hambatan Terbesar dalam Perjuangannya

22 Januari 2011   19:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:17 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan mafia hukum kerap kali menjadi perbincangan dalam kehidupan politik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Misal dalam kasus bail out dana century sebesar 6,7 trilyun, atau yang hangat dibicarakan saat ini adalah kasus korupsi Gayus Tambunan. Perbincangan soal ini tentu saja tidak terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti blow up dari media tentang kasus mafia hukum, tekanan gerakan rakyat (aksi-aksi massa) menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi, keinginan pemerintah untuk membuat pemerintahan yang bersih dari korupsi dan tidak terlepas pula pemanfaatan kasus-kasus korupsi sebagai serangan antar fraksi partai politik dalam pemerintahan.

Artikel singkat tentang upaya pemberantasan mafia hukum di Indonesia ini tidak akan berbicara dalam konteks tataran formal seperti definisi mafia, bentuk-bentuk kejahatan mafia atau teknis pengaduan kejahatan mafia hukum itu sendiri. Artikel ini akan berbicara tentang logika pemerintah / negara dalam melakukan upaya terhadap pemberantasan mafia hukum, mengevaluasi serta menganalisa ketepatan logika tersebut dengan akar penyebab menjamurnya praktek mafia hukum di Indonesia.Selanjutnya, artikel ini juga berupaya mengajak pembaca untuk berbicara mengenai hambatan serta jalan keluar dalam upaya pemberantasan mafia hukum di Indonesia.

I.Orientasi Pemerintah SBY-Boediono (Jilid II) dalam Upaya Pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia

Sejak dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pemerintahan SBY-Boediono menetapkan 15 program prioritas, yang mana urutan pertama dalam program tersebut adalah pemberantasan mafia hukum. Sekilas, hal ini tentu saja menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan mafia hukum. Hal itu tidak mengherankan ketika melihat fenomena maraknya korupsi akan menurunkan daya saing perekonomian Indonesia di tingkat internasional. Namun apakah tindakan pemberantasan mafia hukum tersebut berorientasi terhadap penguatan perekonomian Indonesia untuk kemakmuran rakyat?

Dalam upayanya untuk memberantas praktek mafia hukum, selain mengandalkan lembaga yang telah ada seperti kepolisian dan kejaksaan, pemerintah juga mendirikan lembaga atau tim ad hoc lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (satgas PHM). Lembaga atau tim baru dibentuk karena melihat ketidakmaksimalan lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya dalam memberantas praktek mafia hukum. Dalam kerja-kerja lembaga atau tim yang ada pun menggunakan metode-metode yang dekat dengan masyarakat, misalnya layanan pengaduan oleh masyarakat yang bisa langsung diakses via internet atau pos. Namun, apakah metode yang dijalankan oleh pemerintah seperti di atas sudah bisa disebut sebagai metode yang partisipatif?

Dalam sub bab yang pertama ini, penulis akan mengajak pembaca untuk berfikir tentang dua hal, yang pertama adalah keefektifan metode yang dilakukan oleh pemerintah serta orientasinya dalam melakukan upaya pemberantasan mafia hukum tersebut.


  1. Metode yang dilakukan

Menurut penulis, sekalipun sudah terdapat pembentukan lembaga-lembaga baru dalam upaya pemberantasan mafia hukum sebagai antitesa terhadap ketidakefektifan lembaga lama, serta pembukaan ruang bagi masyarkat untuk turut serta melaporkan kasus/praktek mafia hukum, namun hal tersebut tidak akan efektif dalam perjuangan pemberantasan mafia hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan, metode yang dilakukan oleh pemerintah tidak memberikan ruang bagi rakyat sebagai subjek kontrol terbesar dalam pengambilan kebijakan publik.

Pembukaan ruang bagi rakyat hanya sebatas pelaporan kejadian atau dalam kasus lain, dia bisa berfungsi hanya sebagai penyerapan aspirasi. Intinya, dalam logika yang saat ini dijalankan oleh pemerintah atau parlemen (DPR-Lembaga Legislatif-Pembuat Kebijakan), rakyat hanya diposisikan sebagai objek dalam aturan-aturan hukum, yang hanya sanggup diminta pendapat dan aspirasinya untuk kemudian diolah menjadi perangkat kebijakan oleh lembaga-lembaga tersendiri yang sangat minim kontrol rakyat terhadap lembaga tersebut.

Metode di atas, ketika ditarik dalam aspek teoritisnya, maka akan bermuara pada logika demokrasi Trias Politica (separation of power) yang berwujud pada pemisahan kekuasaan antara institusi pelaksana kebijakan (Eksekutif), pembuat kebijakan (Legislatif), dan pengawas kebijakan (Yudikatif). Demokrasi semacam ini, memang akan berdampak pada kanalisasi partisipasi rakyat. Dalam demokrasi semacam ini rakyat diposisikan sebagai objek yang hanya akan dikenai keputusan-keputusan hukum. Tidak ada proses partisipasi langsung rakyat sebagai pembuat ataupun pengontrol kebijakan. Dalam pemilu sekalipun, walaupun ada pemilihan langsung, namun terbatas pada pemilihan orang atau partai yang kemudian proses pengambilan kebijakan, arah ekonomi politik negara diserahkan sepenuhnya oleh wakil yang terpilih (demokrasi perwakilan penuh).


  1. Orientasi dalam pemberantasan mafia hukum

Apakah pemerintahan SBY-Boediono serius dalam melakukan pemberantasan mafia hukum? Apakah tindakan pemberantasan mafia hukum yang dilakukan oleh SBY berorientasi untuk penegakan hukum yang adil bagi rakyat? Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan penting yang harus di jawab dalam berbicara persoalan mafia hukum yang ada di Indonesia.

Walaupun pemerintahan menciptakan lembaga-lembaga baru dalam langkahnya untuk melakukan pemberantasan mafia hukum di Indonesia, namun terdapat penghilangan / kekosongan satu aspek penting dalam logika pemberantasan hukum yang dibuat yaitu partisipasi rakyat dalam mengontrol proses peradilan serta pengambilan kebijakan publik. Fungsi kontrol terhadap proses kebijakan yang telah diputuskan pemerintah atau proses peradilan hukum dikanalisasi hingga hanya terbatas pada lembaga-lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah (Kejaksaaan, Kepolisian, KPK, tim ad hoc lainnya). Fungsi kontrol yang hanya dipegang oleh segelintir orang atau kelompok memberikan ruang gerak besar bagi menjamurnya praktek-praktek mafia hukum di Indonesia.

Selanjutnya adalah “ketidakberdayaan” pemerintahan SBY-Boediono dalam menyelesaikan kasus / praktek mafia hukum dalam lingkup yang besar dan menyangkut kehidupan rakyat banyak. Sebut saja kasus korupsi Soeharto dan kroni-kroninya, kasus BLBI yang terjadi pada pemerintahan Megawati, kasus Lapindo yang hingga kini menyisakan puluhan orang tanpa tempat tinggal, Kasus Century, pengemplangan pajak perusahaan Aburizal Bakrie, pengusutan tindakan kekerasan HAM yang dilakukan oleh militer di tanah papua, dsb. Berbicara mengenai persoalan pengusutan kasus mafia hukum, sebenarnya tidak melepaskan kasus-kasus yang telah ditangani oleh KPK atau satgas, penangkapan beberapa oknum (bupati, pejabat pemerintahan) yang telah melakukan kasus korupsi dan semacamnya. Namun, ketika berbicara dalam hal orientasi pemberantasan mafia hukum, Negara / pemerintahan sebagai institusi yang paling bertanggung jawab dalam kasus penyidikannya sengaja melupakan persoalan-persoalan besar yang meyangkut kehidupan rakyat secara luas.

Situasi di atas memberikan gambaran bahwa orientasi pemberantasan mafia hukum yang dijalankan oleh pemerintahan SBY-Boediono tidak mengarah pada proses penegakan hukum yang adil bagi rakyat, namun tidak lain adalah upaya untuk membangun politik pencitraan sebagai pemerintahan bersih serta politik bargain terhadap lawan-lawan politik dalam pemerintahan.

Jika melihat dari orientasi ekonomi yang dianut oleh pemerintahan SBY-Boediono ataupun pemerintahan sebelumnya, orientasi politik di atas memang bukan hal yang aneh. Dalam orientasi ekonomi politik Neoliberalisme (pasar modal dan penjajahan modal asing), kepentingan untuk menciptakan citra pemerintahan bersih (bebas dari korupsi, tegas terhadap pelaku) adalah bagian dalam memberikan kepercayaan kepada investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal itu tentu saja akan dilakukan oleh kendaraan politik (partai politik yang saat ini ada di parlemen) ketika berposisi sebagai agen neoliberalisme no.1 di Indonesia. Kepentingan untuk menjadi agen no.1 dari sistem neoliberal yang berwujud dalam perebutan posisi puncak dalam pemerintahan (Presiden), dominasi fraksi di dalam legislative, memberikan landasan untuk adanya politik bargain (show up kekuatan politik) melalui kedok pemberantasan mafia hukum di dalam pemerintahan.

Melihat motif yang hanya didominasi oleh kepentingan untuk menjadi agen no.1 dari sistem ekonmi politik Neoliberal memberikan dampak buruk bagi pemberantasan mafia hukum itu sendiri, yaitu inkonsistensi pemerintah dalam perjuangan pemberantasannya. Pemberantasan mafia hukum hanya diletakkan hingga penciptaan situasi kondusif bagi masuknya penjajahan modal asing, yang kemudian berlawanan arah dengan proses penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

II.Hambatan dalam Perjuangan Pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia

Dari paparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa hambatan terbesar dalam perjuangan pemberantasan mafia hukum di Indonesia adalah keberpihakan pemerintah maupun Parlemen pada sistem ekonomi politik neoliberal. Sistem ekonomi neoliberal melandaskan prinsipnya pada eksploitasi sumber daya alam maupun manusia untuk akumulai kekayaan/modal segelintir kelompok atau individu, yang dalam prakteknya kepentingan ini berkonsekuensi menegasikan kebutuhan mayoritas rakyat. Oleh karenanya, secara politik keberpihakan tersebut akan termanifestasikan dalam aturan-aturan hukum, pengambilan kebijakan publik yang memandulkan partisipasi rakyat, sehingga seberapa pun banyaknya lembaga-lembaga pengawas atau produk hukum yang dibuat tidak akan bermuara pada proses perjuangan pemberantasan mafia hukum yang konsisten. Pemberantasan mafia hukum hanya akan dilakukan sejauh hal itu tidak mengganggu kepentingan akumulasi modal.

Di Indonesia, kepentingan politik di atas dianut dan dijalankan sepenuhnya oleh partai-partai politik yang saat ini ada di parlemen. Dari partai politik yang “bermain” dalam pemilu 2009, kesemuanya tidak menunjukkan posisi yang berbeda atas sistem ekonomi neoliberal. Walaupun ada beberapa partai yang meneriakkan slogan kerakyatan seperti Gerindra, namun melihat dari sejarah elit-elit politik di dalamnya, tentu saja hal itu tidak lebih untuk mendapatkan popularitas di hadapan massa. Fenomena oposisi antar partai politik yang berada dalam parlemen, seperti yang terjadi dalam kasus Century (Pansus Century) antara Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura, sejatinya tidak menunjukkan perbedaan posisi atas keberpihakannya terhadap sistem ekonomi neoliberal, orientasi ekonomi yang tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kebutuhan utama dalam perjuangan pemberantasan mafia hukum di Indonesia saat ini adalah menghilangkan hambatan-hambatan politik yang mempersempit partisispasi / kontrol rakyat dalam pengambilan kebijakan publik dan kontrol terhadap kebijakan tersebut. Tentu saja hal ini akan membutuhkan kekuatan dari unsure-unsur (gerakan,organisasi, individu, komunitas) yang berposisi tegas menolak sistem ekonomi politik neoliberal, yang berwujud pada konsolidasi, pemunculan ekspresi sebagai counter terhadap politik anti rakyat.

Sudah siapkah Anda menggabungkan diri dalam barisan tersebut…?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun