Mohon tunggu...
Mutiara Fhatrina
Mutiara Fhatrina Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, Berkarya, Bermanfaat

my personal blog www.mutiarafhatrina.com bookstagram @bibliomutiara

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengenali Penerbit Mayor untuk Mewujudkan Buku Impianmu Terbit

30 November 2021   13:50 Diperbarui: 30 November 2021   14:15 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pinterest/travelcharm.com.au

 Jika anda termasuk salah seorang yang tidak sabaran menunggu dalam jangka waktu yang cukup lama, dan tentunya memiliki materi yang cukup untuk menerbitkan buku, bahkan jaringan khusus untuk dapat menjualkan buku-buku yang anda terbitkan, maka anda dapat menerbitkan buku dengan jenis penerbitan yang kedua, yaitu penerbit indie atau self publishing. Dimana dalam penerbitan indie ini adalah anda dapat secara bebas menerbitkan buku anda dan menjualkan buku sendiri. 

Tugas penerbit indie adalah membantu anda untuk mengedit dan mencetakkan buku sesuai dengan permintaan anda. Anda bebas menentukan besaran harga untuk buku anda, dan juga menjualnya secara bebas. Dalam penerbitan indie, biasanya akan dikenai biaya penerbitan dan percetakan yang besarannya sesuai dengan  layanan yang dipilih. 

Kelebihan maupun kekurangan dari kedua penerbit itu tentu ada. Baiknya sebelum menentukan jenis penerbitan yang akan mengantarkan karya tulis anda menjadi kenyataan, pilihlah terlebih dahulu mana yang pas dan sesuai dengan kebutuhan anda.

Penerbit Mayor di Indonesia

Banyak sekali penerbit mayor yang menampung naskahmu untuk dapat diterbitkan bersama mereka. Tentu dengan kualifikasi khusus dan umum yang mereka syaratkan, dan satu lagi, sabar! Itu adalah kunci sukses yang digenggam oleh banyak penulis saat ini, terutama penulis pemula seperti saya. 

Sekali lagi, mengirimkan naskahmu ke penerbit mayor bisa membutuhkan waktu 3-6 bulan atau bahkan tahunan, oleh karena itu banyak penulis senior yang berkata, jangan jadi penulis jika tak sabaran. 

Baiklah, sudah saatnya mengenali penerbit mayor yang siap menampung naskah untuk bisa terbit.

1. Gramedia

Siapa yang tak kenal dengan Gramedia Group? Gramedia memiliki jaringan penerbitan dan pendistribusian buku yang luas di seluruh Indonesia. Berikut adalah beberapa penerbit yang termasuk dalam jaringan Gramedia Group. 

Gramedia Pustaka Utama, Kepustakaan Populer Gramedia, Buana Ilmu Populer, Elex Media Komputindo, Grasindo, Penerbit M&C, Penerbit Qibla (lini buku anak islami dari Buana Ilmu Populer), Penerbit Quanta (lini buku anak islami dari elex media komputindo), dan Penerbit Kiddo. 

Untuk dapat mengirimkan naskah pada penerbit tersebut, gramedia telah membuatkan web khusus yang disebut DPS (Digital Publishing System) dimana anda bisa mengirimkan naskah ke beberapa penerbit langsung yang tergabung dalam gramedia group. 

2. Prenada Media 

Prenada Media membawahi beberapa divisi yang bertugas untuk menerbitkan buku dengan ciri khas masing-masing. Divisi tersebut adalah Divisi Kencana, Divisi Prenada, Divisi Siraja, dan Divisi Kaki Langit. Masing-masing divisi memiliki kekhasan khusus, sebut saja divisi kencana yang banyak menerbitkan buku-buku referensi perkuliahan. Untuk dapat mengirimkan naskah ke penerbit ini bisa dengan mengisi form yang ada dalam websitenya atau cara mudahnya bisa klik tautan ini. 

3. Penerbit Anakkita

Bagi anda yang memiliki passion bidang parenting, gaya hidup, atau edukasi anak, bisa mengirimkan naskah pada penerbit ini. Contoh buku-buku yang diterbitkan oleh penerbit anakkita adalah buku islamic montessori, panduan shalat untuk anak, buku mewarnai, dan buku aktivitas anak. Untuk menerbitkan buku di penerbit anakkita bisa membaca infonya terlebih dahulu dengan klik tautan ini. 

4. Penerbit Haru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun