Mohon tunggu...
Mutiara Asih Pamungkas
Mutiara Asih Pamungkas Mohon Tunggu... -

Akuntansi Manajemen Pemerintah - Politeknik Negeri Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

E-Billing, Obat Malas untuk Para Wajib Pajak

7 Juni 2016   22:13 Diperbarui: 7 Juni 2016   22:20 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : www.bisnis.liputan6.com

Kita hidup di negara hukum, di mana peraturan-peraturan dibuat secara rinci dan mendalam agar masyarakatnya taat dalam berperilaku. Mungkin, hal ini belum sepenuhnya terlaksana di indonesia. Buktinya saja, masih banyak kalangan yang seakan acuh dengan kehadiran hukum dan seolah menutup mata dan telinga terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Salah satu yang menjadi perhatian saya adalah tentang pembayaran pajak yang masih dianggap sepele oleh sebagian orang. karena itulah, banyak juga masyarakat yang akhirnya terpaksa tidak membayar pajak. Beberapa hari lalu pun saya membaca artikel di kompasiana tentang malasnya masyarakat indonesia untuk membayar pajak. miris memang, padahal pajak sendiri adalah sesuatu yang kita berikan untuk negara yang nantinya akan kita nikmati sendiri.

Ada yang bilang kalau bayar pajak itu sulit prosesnya, harus ngantri, belum lagi akan memakan waktu yang lama. padahal, pemerintah sendiri yaitu dari direktorat jendral pajak sudah membuat inovasi baru dalam pembayaran pajak seperti meluncurkannya e-billing, yaitu suatu sistem online yang bisa memudahkan kita membayar pajak dan cukup menggunakan ATM saja untuk pembayarannya.

Jika dulu menyetor pajak membutuhkan Surat Setoran Pajak, namun dengan adanya e-Billing, Wajib Pajak tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyetor pajak, cukup memerlukan device dan internet. Dikutip dari http://www.pajak.go.id/e-billing, keuntungan yang didapat dari penggunaan e-billing ini di antaranya adalah:

Lebih Mudah

Wajib pajak pun tidak perlu membawa lembar SSP (Surat Setoran Pajak) ketika hendak membayar pajak. Dengan menggunakan e-billing, yang perlu dibawa hanyalah sebuah catatan kecil yang berisi kode billing ketika melakukan transaksi pajak. Anda hanya tinggal menunjukkan kode ini ke teller, lalu pembayaran pun akan segera di proses.

Jika anda tidak ingin menghabiskan banyak waktu di teller karena ada kemungkinan akan mengantri, anda bisa juga menggunakan ATM dan internet banking untuk alternatif pembayaran yang nantinya hanya tinggal memasukkan kode billing tadi.

Lebih Cepat

Jika anda membayar melalui teller, teller tidak perlu repot-repot memasukkan data pembayaran pajak anda. Datanya sudah otomatis ada ketika memeriksa kode billing. Sehingga, waktu untuk pembayaran pun akan lebih cepat.

Lebih Akurat

Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari.

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran/penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak. Di antaranya:

  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bumi dan Bangunan

Lalu bagaimana cara pembuatan e billing?

Untuk membuat kode e-billing sendiri, cara yang perlu dilakukan adalah:

  1. Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online
  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda
  3. Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJPOnline . Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Jangan khawatir, ini bukanlah masalah, karenauser e-billing akan tetap aktif
  4. Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, silakan ulangi tahap 3.
  5. Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.
  6. Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"
  7. Kode Billingdan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini.

(Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online)

Dengan kemajuan zaman dan teknologi, sudah seharusnya kita sebagai generasi penerus bangsa memanfaatkan kesempatan ini untuk Indonesia yang lebih baik. Nah, karena pembayaran pajak sudah semakin mudah, tentunya tidak ada alasan lagi untuk malas membayar pajak, kan?

Selamat membaca, semoga bermanfaat :)

-Mutiara, 2016-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun