Mohon tunggu...
Mutia Nurdiana
Mutia Nurdiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kurangnya Sosialisasi Perlindungan atau Wadah bagi Korban Kekerasan Seksual

22 Januari 2022   06:02 Diperbarui: 22 Januari 2022   08:39 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Namun sering kali saat korban sudah memberanikan diri untuk bersuara dan melaporkan tindakan yang dialami justru korban yang disalahkan dan di kucilkan bahkan terkadang diasingkan. 

Selain itu, kurangnya dukungan bagi korban yang membuat terkadang korban menjadi tambah depresi yang menyebabkan adanya niatan untuk menyakiti diri sendiri, bunuh diri dan lain sebagainya.

Oleh karena itu pentingnya korban tindakan kekerasan seksual mendapati pendampingan dari para ahlinya dalam bidang ini. Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali lembaga-lembaga yang dapat membantu korban-korban tindak kekerasan seksual tersebut. 

Namun, kurangnya sosialisasi membuat banyak masyarakat jadi tidak mengetahui adaanya lembaga yang dapat membantu mereka. Contohnya saja dalam lembaga-lembaga tersebut terdapat Pekerja Sosial yang dapat membantu korban dalam menyelesaikan masalahnya apabila korban takut dan bingung harus bagaiman dan melakukan tindakan apa.

Dilansir dari lpsk.go.id, Terdapat lembaga perlindungan bagi korban tindakan kekerasan seksual apabila korban takut untuk bersuara yaitu (LPSK) adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Lembaga ini di bentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang saksi perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. (LPSK) bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu alasan banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui adanya lembaga-lembaga perlindungan bagi korban.

Beberapa lembaga atau institusi yang dapat membantu korban kekerasan seksual, seperti:

  • Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  • Selain mengajukan laporan secara langsung korban dapat  mengajukan laporan kasus kekerasan seksual lewat call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yakni SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129.
  • Yayasan Pulih
  • Lembaga Bantuan Hukum Apik: Untuk pengaduan atau konsultasi kasus pelecehan seksual bisa mengisi kolom konsultasi yang ada di website atau email pengaduan APIK di pengaduanLBHAPIK@gmail.com dengan menulis: nama lengkap, umur, alamat, usia, pekerjaan korban/penyintas, pelaku (nama, usia, alamat), hubungan dengan pelaku, dan kronologis kejadian.

Lembaga-lembaga di atas adalah beberapa lembaga yang dapat membantu apabila terdapat kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kita.

Oleh karena itu, penting sekali sosialisasi kepada masyarakat apa saja bentuk tindakan kekerasan seksual karena kurangnya pemahaman dan kurangnya perhatian terhadap tindak kekerasan seksual membuat sebagian orang menganggap bahwa tindakan tersebut adalah hal yang wajar. 

Selain itu diperlukannya sosialisasi bagaimana cara melaporkan tindakan tersebut agar tidak adanya kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak ditanganani dan membuat korban hidup dalam trauma mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun