Mohon tunggu...
Mutia Nurdiana
Mutia Nurdiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kurangnya Sosialisasi Perlindungan atau Wadah bagi Korban Kekerasan Seksual

22 Januari 2022   06:02 Diperbarui: 22 Januari 2022   08:39 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Meningkatnya angka kasus kekerasan seksual di indonesia merupakan hal yang akhir-akhir ini menjadi isu hangat di masyarakat baik itu di kalangan remaja, orang tua, bahkan di media sosial pelecehan seksual menjadi topik hangat yang sering di bicarakan. 

Menurut data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan seksual pada perempuan, pada tahun 2019 tercatat ada 8.800 kaus, pada 2020 tercatat ada 8.600, kemudian naik kembali pada November 2021 yaitu 8.800 kasus. 

Kasus kekerasan seksual merupakan kasus tertinggi dalam kekerasan terhadap perempuan, yakni sebanyak 962 kasus terdiri dari 166 kasus pencabulan, 299 kasus pemerkosaan, 181 kasus pelecehan sesksual, dan 5 kasus persetubuhan. 

Kasus kekerasan seksual juga seringkali terjadi  di lingkungan rumah tangga. Sebanyak 6480 kasus kekerasan seksual terjadi terhadap perempuan dalam rumah tangga. Apalagi pada era pandemi Covid-19 semakin meningkat tindakan KDRT dan meningkat juga kasus perceraian.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina,menyerang dan tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan lain sebagainya. 

Menurut Komnas Perempuan bentuk kekerasan seksual seperti pemerkosaan, intimidasi sesksual termasuk ancaman atau cobaan pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, dan eksploitasi seksual. Selain itu, tindakan  Kekerasan seksual dapat menimbulkan penderitaan bagi korban baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

Banyaknya korban yang mencoba bersuara atas kasus tindak kekerasan seksual yang mereka alami membuat korban-korban lainnya memberanikan diri untuk besuara melalui sosial media. Mengapa masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang belum terkuak? Alasannya karena para korban takut untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib atau lembaga-lembaga perlindungan bagi perempuan. 

Selain itu, belum adanya sanksi tegas bagi pelaku tindak kekerasan seksual sehingga menyebabkan semakin bermunculannya pelaku-pelaku tindak kekerasan seksual. Hal itu, yang membuat korban-korban takut untuk melapor dan berterus terang tentang apa yang dialaminya.

Selain itu, di Indonesia kurangnya pendampingan bagi koban kekerasan seksual hal tesebut terkadang kurang diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah hanya berfokus pada hukuman apa yang tepat menurut UU tetapi pemerintah kurang memperhatikan bagaimana kondisi korban pasca terjadinya tindakan kekerasan yang dialami. Sering kali korban tidak menyadari bahwa dirinya perlu didampingi dan mendapatkan tindakan lanjutan dari psikolog atau psikiater. 

Selain itu, kurangnya sosialisasi perihal bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan, dan lembaga-lembag apa saja yang dapat membantu dalam pengaduan tindak pelecehan seksual maupun kekerasan seksual. 

Hal itu lah yang sering kali membuat korban-korban terutama perempuan hanya diam saja dan tidak tau harus melakukan tindakan apa dan meminta perlindungan pada siapa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun