Mohon tunggu...
Mutia fassyaaaaa
Mutia fassyaaaaa Mohon Tunggu... Lainnya - Queen purple

Tidak ada yang tidak mungkin kalau kita berani untuk mencobanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian dan Cakupan Ilmu Fikih, Kalian Harus Tahu!

8 Juli 2020   12:30 Diperbarui: 8 Juli 2020   12:34 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

_Selamat datang kembali untuk para pembaca yang baik hati, pada kali ini diartikel kedua saya akan sedikit memaparkan mengenai pengertian dan cakupan ilmu fikih.

Pengertian. fikih menurut bahasa "Al-fahmu" yang berarti (pemahaman) dapaun secara istilah adalah memahami hukum syari'at yang bersifat amaliah yang dikaji melalui dalil-dalilnya secara terperinci, beda halnya pendapat menurut para ulama;

1.Ismail bin Hammad Al-Juhairy -rahimahullah-, wafat pada tahun 393 H, dalam kitabnya menjelaskan bahwa:
: =                        
"Fikih atinya paham atau mengerti"

2.Abu Al-Hasan Ahmad bin Faris Ibn zakariya Al-Qazwain (Ibnu faris) -rahimahullah-, wafat pada tahun 395 H, menjelaskan dalam kitabnya:
,

"Huruf, ,   adalah asal shahih yang menunjukkan akan pengetahuan sesuatu"

"Dan segala ilmu terhadap sesuatu disebut fikih"

3.Al-Hasan bin Muhammad bin Mufadhdhal yang dikenal dengan Ar-Raghib Al-Asfahaniy -rahimahullah-, wafat pada tahun 502 H, menjelaskan dalam kitabnya.
:
" Fikih adalah sebuah penghubung menuju ilmu ghaib dengan perantara ilmu yang bisa dinalar oleh panca indra.
Maksudnya adalah sebuah pemahaman atau pengetahuan yang bisa membawa seseorang untuk memahami hakikat sesuatu yang ghaib seperti i'tiqad atau keyakinan.

Tapi, dari banyaknya umat muslim masih ada saja yang belum memahami apa itu ilmu Fikih. Bahkan mereka malah beranggapan kalau ilmu Fikih itu hanyalah sebuah perkataan manusia saja yang tidak berlandaskan dengan dalil-dalil syar'i, dan mereka beranggapan kalau Fikih itu hanya sekadar perkataan-perkataan madzhab.

Ketika seseorang mempunyai pandangan mengenai fikih seperti itu, maka yang ada difikirannya itu pasti kalimat.
"Mari tinggalkan madzhab dan saatnya kembali kepada Al-Qur'an dan hadits.

Dari kalimat ini bisa dibilang benar, bisa juga dibilang salah. Kenapa bisa dianggap benar? Karena sebenarnya Nabi memang menganjurkan kepada kita umatnya untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Hadits, bahkan dari dua kitab itulah yang telah diwariskan oleh Nabi kepada umatnya. Dan kenapa kalimat itu bisa dibilang salah? Karena memang sebenarnya tidak semua orang khususnya ummat muslim bisa memahami Al-Qur'an dan hadits dengan benar. Oleh karena itu tidak semua orang bisa seenaknya mengotak-atik Al-Qur'an dan hadits dengan pemahamanny sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun