Jambi, 28 April 2025 --
Kasus perceraian di Provinsi Jambi menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data resmi dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi mencatat, sepanjang tahun 2024, tercatat lebih dari 7.500 perkara perceraian di seluruh wilayah provinsi, naik sekitar 18% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyebab Perceraian: Ekonomi dan Ketidakcocokan
Dalam laporan resminya, pihak Pengadilan Tinggi Agama Jambi menyatakan bahwa penyebab utama perceraian di provinsi ini adalah persoalan ekonomi, perselisihan berkepanjangan, serta ketidakcocokan karakter.
"Ketidakstabilan finansial menjadi faktor dominan. Selain itu, pola komunikasi yang buruk antar pasangan juga mempercepat keputusan untuk berpisah," ujar H. Mahyuddin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Kasus perceraian tidak hanya terjadi di kota besar seperti Kota Jambi, tetapi juga di berbagai kabupaten seperti Muaro Jambi, Tebo, Bungo, dan Tanjung Jabung Barat.
Dampak Sosial yang Makin Terasa
Tingginya angka perceraian membawa dampak serius terhadap kesejahteraan sosial, terutama bagi anak-anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jambi mencatat adanya peningkatan jumlah anak yang memerlukan pendampingan psikososial pasca perceraian orang tua mereka.
"Anak-anak korban perceraian rentan mengalami trauma, putus sekolah, dan masalah perilaku," kata Kepala DP3A Jambi, Nuraini, saat diwawancarai.
Di sisi lain, tingginya perceraian juga berdampak pada bertambahnya keluarga berstatus kepala keluarga perempuan (female-headed households) yang rentan secara ekonomi.