Mohon tunggu...
Money

Kosmetik Palsu Marak Beredar

6 April 2019   15:43 Diperbarui: 6 April 2019   15:47 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.downlossless.net 

Seperti yang kita tahu bahwa pada zaman sekarang banyak sekali kita temukan penjualan kosmetik palsu. Penipuan merupakan suatu kebohongan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan orang lain. Kita tahu bahwa biasanya kosmetik palsu dan kosmetik asli terlihat sama juga kadang hampir sulit dibedakan satu sama lain dan harga yang ditawarkan kosmetik palsu lebih murah, tetapi tentunya kosmetik asli mempunyai kualitas yang lebih tinggi daripada kosmetik palsu.

Hal yang membuat masyarakat sulit membedakan kosmetik palsu dan asli adalah karena kosmetik palsu tersebut terlihat sama seperti kosmetik yang asli. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat apabila tidak tahu bagaimana cara membedakan kosmetik asli dan palsu. Bagaimana tidak? karena ini tentunya sangat merugikan dan bahkan membahayakan apabila produk tersebut merupakan kosmetik, obat, dan makanan palsu yang dipakai dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini tentunya tidak etis dan tidak sesuai dengan etika di dalam bisnis juga bertentangan dengan nilai, norma, dan hukum yang berlaku di masyarakat.

Etika bisnis merupakan suatu aturan tentang bagaimana menjalankan kegiatan bisnis dengan baik dan benar tanpa merugikan orang lain sesuai dengan nilai, norma, dan  hukum yang berlaku.

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Bisa kita lihat contoh kasus tentang penjualan kosmetik palsu yang terjadi di Indonesia yaitu, pada tahun 2018 lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri menggerebek ruko yang berfungsi sebagai pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 19A, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik dan produsen. BPOM menjelaskan H memfasilitasi tempat pembuatan sekaligus memasarkan produk-produk ilegal itu.

H mengaku, telah memproduksi kosmetik palsu selama satu tahun dan mendapatkan keuntungan besar. BPOM menyebut omzet pabrik kosmetik palsu itu bisa mencapai Rp 100 juta sepekan dan barang bukti yang disita bernilai Rp 2,5 miliar. H dijerat Undang-undang Kesehatan dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
( Dikutip dari : www.nasional.kompas.com  ).  

Berikut adalah penjelasan dari Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Dalam penerapan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ("UU Merek") sendiri, hanya dikenal istilah barang palsu untuk menyebut barang-barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain. Ancaman pidana bagi produsen barang palsu tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 90 dan Pasal 91 UU Merek).

Selain dapat menjerat pihak-pihak yang beriktikad buruk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang palsu, UU Merek juga dapat dipergunakan untuk menjerat pihak-pihak yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 tersebut di atas. Pidananya berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 94 UU Merek).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun