Mohon tunggu...
Muthiara Ramadhani
Muthiara Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Pandemi Jadi "Wadah Baru" bagi Cyber Crime

12 Mei 2022   19:15 Diperbarui: 12 Mei 2022   19:18 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cybercrime pada dasarnya merupakan suatu tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku kriminal dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis pada jaringan komputer dan dapat secara langsung mempengaruhi korban. Cybercrime termasuk kedalam salah satu kejahatan kriminal karena tindakan ini dapat merugikan korban dengan mudah melalui internet.

Aktivitas kejahatan cybercrime dinilai terus mengalami peningkatan pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Penyebaran hoax, phising, hingga kebocoran data yang dilakukan oknum tidak bertanggung-jawab telah menambah daftar panjang kasus cybercrime di Indonesia.

Pandemi Covid-19 merupakan wabah virus yang menular dan mematikan serta telah menyebar di seluruh dunia, hal ini menyebabkan kepanikan dan penerimaan informasi di masyarakat yang tidak ter-filter. Informasi simpang siur mengenai virus corona terus berlanjut, masyarakat mulai menyimpulkan pendapat masing-masing terkait wabah pandemi ini.

Pada beberapa penelitian yang telah dilakukan, tindakan cybercrime penyebaran hoax paling sering terjadi pada platform sosial media twitter. Didalam twitter pengguna bebas mengutarakan pendapat atau asumsinya sendiri dan banyak dari oknum yang memanfaatkan momen kepanikan masyarakat saat pandemi dalam menggiring hoax dan mengutarakan ujaran kebencian pada suatu kelompok.

Tindakan penyebaran hoax dinilai sebagai cybercrime dikarenakan dapat merugikan individu, kelompok, maupun suatu lembaga berwenang. Berdasarkan data dari POLRI menyebutkan bahwa, per April 2020 terdapat lebih 937 kasus cybercrime yang dilaporkan. Dari 937 kasus tersebut ada tiga kasus dengan angka tertinggi yaitu kasus provocative, hate content and hate speech yang paling banyak dilaporkan, sekitar 473 kasus. Kemudian disusul oleh penipuan online dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus.

Literasi digital masyarakat yang rendah juga menjadi penyebab mengapa kasus cybercrime kian meningkat di Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19 banyak pihak atau oknum yang tidak bertanggung-jawab dalam menyebarkan informasi tentang keaslian virus corona, efek vaksin, serta adanya isu bahwa virus ini merupakan permainan para petinggi pemerintahan.

Beberapa topik tersebut seolah menjadi headline yang sering ditemukan pada masa pandemi, tak ayal banyak pihak yang terjerumus dalam informasi hoax dengan tidak mencari tahu kebenarannya sebelum membagikan kepada orang lain. Rantai penyebaran hoax ditemukan paling banyak pada platform media sosial.

Mengapa media sosial paling banyak terdapat hoax? Hal ini diakibatkan oleh media sosial sebagai sumber penyebaran informasi dan alat komunikasi yang tercepat pada saat ini dibandingkan media lainnya. Dengan mengunggah suatu informasi tanpa adanya bukti atau fakta yang kuat, seseorang dapat menyebarkan hoax dengan mudah.

Dalam menangkis penyebaran hoaks di masa pandemi Covid-19, media-media maistream elektronik, cetak dan online memiliki kontribusi untuk mematahkan kabar bohong terkait wabah ini. Media-media yang sudah eksis bisa mengambil peran sebagai kontra hoaks soal Covid-19. Kunci untuk meredam hoaks, media maintream harus mampu mengedukasi publik dengan berita yang akurat, berimbang dan memihak kebenaran.

Daftar Pustaka

Pramono, G. E. (2020). Telaah Kritis Kejahatan Penyebaran Hoaks Saat Pandemi COVID-19. Vol. 9 (2), 304-317.

https://fisip.ui.ac.id/bhakti-cybercrime-menjadi-jenis-kejahatan-yang-mengalami-peningkatan-cukup-tinggi/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun