Mohon tunggu...
Muthia Latifa
Muthia Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hambatan Pemerintah Indonesia dalam Implementasi Diplomasi Perlindungan

16 Oktober 2021   07:24 Diperbarui: 16 Oktober 2021   07:30 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Globalisasi dan kemajuan teknologi membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan manusia. Kini arus pergerakan informasi berjalan dengan sangat cepat, begitu pula dengan kemudahan bidang transportasi. Manusia bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan mudah dan cepat. Globalisasi meleburkan sekat-sekat yang ada antar negara, sehingga dunia menjadi satu dan mengglobal. Karena hal ini pula sekarang banyak masyarakat yang pergi ke luar negeri dengan berbagai tujuan, ada yang berlibur, menempuh pendidikan, hingga bekerja. Keamanan mereka di luar negeri dijamin oleh negara ada dengan adanya Diplomasi Perlindungan. Diplomat yang berada di luar negeri sesuai dengan negara ia ditempatkan menjadi wakil pemerintah dalam melindungi warganya.

Namun dalam implementasi Diplomasi Perlindungan, pemerintah menemui beberapa hambatan. Hambatan yang dihadapi pemerintah bisa berasal dari kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan diplomat, tingginya jumlah WNI di luar negeri, hingga WNI yang menjadi pekerja migran ilegal sehingga tidak terdaftar secara resmi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal ini, walaupun begitu tampaknya hambatan ini belum bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Dasar Pemerintah Indonesia Melaksanakan Diplomasi Perlindungan

Pemerintah Indonesia melaksanakan Diplomasi Perlindungan dengan berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial... ". Melindungi segenap bangsa bermakna pemerintah melindungi seruh WNI di mana pun ia berada, tidak hanya di Indonesia saja tapi juga yang berada di luar negeri.

Selanjutnya diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 18 ayat (1) berbunyi "Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia". Selanjutnya dipertegas dalam pasal 19 huruf B yaitu perwakilan diplomatik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Diplomat sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada WNI, apabila terdapat WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri maka Diplomat wajib melindungi dengan mendampingi WNI tersebut selama proses penyelidikan, persidangan, dan saat menjalani hukuman.

Menteri Luar Negeri Indonesia juga memberikan arahan terkait Diplomasi Perlindungan, beliau berkata "... Negara harus terus hadir dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri". Kehadiran negara di luar negeri diwakilkan oleh Diplomat yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan. Sehingga walaupun WNI tidak berada di Indonesia, ia akan merasa aman karena tetap mendapat perlindungan dari pemerintah negara.

Hukum Internasional juga mengatur adanya pelaksanaan Diplomasi Perlindungan, salah satu fungsi perwakilan diplomatik adalah Protecting atau melindungi. Lebih lanjut dalam pasal 3 Konvensi Wina tahun 1961 berbunyi "Protecting in the receiving state the interests of the sending state and its nationals, within the limits permitted by international law" (United Nations 2005). Diplomat diwajibkan untuk melindungi warga negaranya yang berada di negara ia ditempatkan, perlindungan ini juga didasarkan pada hukum internasional yang ada.

Hambatan Pemerintah Indonesia Melindungi WNI di Luar Negeri

Tingginya jumlah WNI yang berada di luar negeri menjadi masalah tersendiri. Bahkan sebagian besar pekerja migran asal Indonesia berangkat melalui agen penyalur yang tidak sah sehingga keberadaan mereka tidak terdaftar di data base pemerintah. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh World Bank terdapat sekitar 9 juta pekerja migran asal Indonesia di seluruh dunia, namun Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hanya mencatat 3,7 juta pekerja saja sehingga 5,3 juta lainnya merupakan pekerja migran ilegal. Hambatan yang dapat terjadi yaitu Diplomat dan pihak KBRI akan sulit melindungi apabila mereka terkena kasus hukum di luar negeri. Diplomasi Perlindungan memang tidak membedakan status imigrasi pekerja migran/WNI namun mereka yang tidak terdata akan sulit untuk diajak koordinasi.

Hambatan lain yaitu tingginya jumlah kasus yang menimpa WNI di luar negeri, dalam kasus mengenai pekerja migran saja sepanjang tahun 2010 terdapat sekitar 16.000 kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia. Ini merupakan jumlah yang tinggi karena dengan banyaknya kasus akan membuat pemerintah semakin kesulitan untuk menanganinya. Lalu di tahun 2011 ada 217 WNI yang terkena kasus dan terancam mendapatkan hukuman mati. Kasus yang menyangkut mereka beragam, mulai dari kaus pembunuhan, narkoba, hingga kepemilikan senjata api. Arab Saudi sendiri menjadi negara tertinggi dalam hal kasus WNI yang terancam hukuman mati. Dilanjut dengan Malaysia, China, Iran, Singapura, dan terakhir yaitu Brunei Darussalam. Kendati demikian, Arab Saudi dan Malaysia tetap menjadi negara favorit bagi pekerja migran Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun