Mohon tunggu...
Muthiah Nur Jannah
Muthiah Nur Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saat lelah istirahatlah, tapi jangan menyerah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Penting Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2022   15:48 Diperbarui: 15 Desember 2022   14:16 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Efektivitas Hukum, Progressive Law, Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism.

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Syaratnya

Menurut Hans Kelsen, berbicara tentang efektivitas hukum sama halnya dengan validitas hukum. Validitas hukum adalah norma-norma hukum mengikat berarti bahwa orang-orang harus mematuhi atau berbuat seperti apa yang diharuskan oleh norma-norma hukum. Evektivitas hukum disini berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat bahwa norma-norma itu harus benar-benar diterapkan dan dipatuhi.

Efektivitas hukum dalam masyarakat dari sudut pandang hukum progresif dipengaruhi juga oleh peranan manusia juga. Dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum dapat membuka mata kita tentang bagaimana peran manusia dalam hukum. Hukum yang kita lihat dari positivisme sebagai teks dan menghilangkan faktor dan peran manusia, untuk mendapatkan perbaikan besar dengan menempatkan peran manusia tidak kurang dari posisi sentral (Rahardjo, 2008). Jika mulai mengalihkan pandangan kajian kita ke bidang atau ranah empiris, maka tingkah laku manusia dapat muncul sebagai hukum yaitu peran manusia dalam  bekerjanya hukum terlalu besar untuk diabadikan. Hukum itu bukanlah apa yang telah dikatakan teks, namun beberapa orang mengatakan bahwa hukum lebih merupakan mitos dari kenyataan.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi evektivitas hukum, diantaranya sebagai berikut :

  • Kaidah hukum. Kaidah hukum disini merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.
  • Penegak hukum. Penegak hukum adalah seseorang yang melakukan upaya untuk menegakkan dan untuk mewujudkan fungsi-fungsi, norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Sara atau fasilitas. Saran disini diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud dan tujuan. Fungsi sarana disini seabagai faktor pendukung evektivitas hukum.
  • Warga masyarakat.  Kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang kerap disebut dengan derajat kepatuhan. 

Kemudian terdapat syarat-syarat agar evektivitas hukum dapat dikatakan efektif, yaitu :

  • Undang-undang dirancang dengan baik, memberikan kepastian, mudah dipahami dan mudah dimengerti, dan memiliki kaidah yang jelas.
  • Undang-undang bersifat larangan (prohibitur) bukan memperoleh (mandatur)
  • Sanksi harus ssesuai dengan tujuan
  • Berat hukuman tidak boleh berlebihan, harus sebanding dengan pelanggaran.
  • Pelaksana hukum wajib untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan undang-undang, dan juga menafsirkan yang seragam, tetap, konsisten.
  • Mengatur terhadap perbuatan yang mudah untuk dilihat
  • Memuat larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah 

Sejak dahulu awal mula sejarah umat manusia agama sudah ada di semua lapisan masyarakat dan di seluruh tingkat kebudayaan. Dengan kehadiran agama ini semakin Islam ini semakin dittuntut untuk ikut terlibat secara aktif didalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh umat manusia. Agama tidak boleh dijadikan sebagai sekedar simbol kesolehan seseorang, melainkan secara konsepional menunjukkan cara-cara yang paling efektiv dalam memecahkan masalah. Tuntutan terhadap agama yang selama ini banyak menggunakan pendekatan teologis normative yang dilengkapi dengan pemahaman agama yang menggunakan pendekatan lain secara operasional konseptual untuk dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.

Penttingnya pendekatan sosiologis ini dalam memahami agama dapat kita fahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya agama terhadap masalah sosial iniuntuk mendorong agama agar mau memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. Jalaluddin Rahmat sudah menunjukkan besarnya perhatian agama yang dalam hal ini yaitu agama Islam terhadap masalah sosial.

Untuk contoh pendekatan sosiologis dalm studi hukum ekonmi syariah adalah permasalahan yang terjadi pada praktik jual beli yang dilarang oleh Islam karena terdapat unsur gharar/ ketidakpastian. hal tersebut merupakan praktik jual beli yang yang juga dilarang oleh Allah karena mengandung unsur gharar tersebut dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Dampak dari praktik jual beli yang mengandung unsur gharar adalah adanya pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dapat dilarang dalam Islam.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law 

Hukum progressive adalah sebuah gagasan atau pemikiran hukum yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo sebagai gagasan terhadap hukum modern yang bermodel liberal kitalistik yang diasumsikan memiliki landasan filsafatnya sendiri. Awal mula gagasan tersebut berasal dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum secara makro di Indonesia. Menurut pandang Satjipto Rahardjo berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan halnya manusia untuk hukum. Untuk dasar pemikiran Satjipto Rahardjo bahwa kajian hukum yang saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme. Hukum progressive juga tidak dilihat dari perspektif hukum melainkan dilihat dari tujuan sosial dan akibat yang mengalir dari bekerjanya hukum itu sendiri.

Munculnya gagasan hukum progresif berasal dari adanya keprihatinan terhadap keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik kepada kinerja hukum di pengadilan. Dalam konteks hukum, status hukum sebagai lembaga etika, publik mengintegrasikan ide, keingina dan harapan moral ke dalam hukum sehingga masyarakat mengharapkan pengadilan menjadi "benteng terakhir keadilan". Namun, terkadang harapan-harapan itu menjadi harapan yang kosong pada waktu di dalam prosesnya ternyata terjadi jual beli perkara. Situasi ini membuat masyarakat luas sadar bahwa hukum tidal lagu mampu menjamin keadilan. Juga hukum bukan hanya bersumber dari hukum positif dan ketentuan hukum melainkan hukum juga dapat bergerak ke arah informal, kemungkinan juga berlaku hukum progresive karena adanya konsep hukum yang progresive sebagai koreksi dari kelemahan hukum modern yang selalu menepis dari kebenaran.

Law and Social Control, Social-Legal, dan Legal Pluralism

Law and Social Control

Jika kita melihat hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka diketauhi bahwasannya hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Dimana alat lain yang masih ada sebabnya masih diakui keberadaanya oleh pranata sosial lainnya, seperti kepercayaan dan kesusilaan. Sedangkan kontrol sosial adalah aspek normative kehidupan sosial. Hal itu bahkan bisa dinyatakan dengan pemberi definisi bagi tingkah laku yang menyimpang dan akan terjadi akibat yang ditimbulkan, seperti pemberian ganti rugi dan berbagai larangan dan tuntutan. Untuk tujuan social control adalah agar masyarakat mau menaati norma-norma dan aturan yang ada.

Hukum sebagiai alat control sosial dapat memberikan sebuah arti bahwa merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku disini diartikan sebagai sesuatu yang bersifat menyimpang terhadap aturan hukum. Dan akibat yang ditimbulkan yaitu diberikan sanksi atau tindakan yang harus diterima oleh pelakun. Dengan ini berarti hukum mengarahkan masyarakat agar mau berbuat benar menurut aturan sehingga ketentraman bisa terwujud dengan baik.

Jika kita lihat diatas, bahwasannya hukum berfungsi dalam mempertahankan dan mentertibkan atas aturan yang ada dan juga sebagai pengangan dalam pengendalian sosial jika terjadi penyimpangan sosial. Jika hal tersebut dilanggar dapat berakibat diberikan sanksi agar ketentraman dapat terwujud dengan baik.

Social-Legal

Social legal adalah kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu yang lainnya, karena dengan sifat kajiannya yang berasal dari interdisipliner ilmu. Dengan begitu kajian tersebut kini menjadi trend di kalangan para penstudi ilmu hukum. Metodolgi yang digunakan dengan mengaplikasikan perspektif keilmuwan sosial terhadap studi hukum, diantaranya antropologi hukum, sosiologi hukum, ilmu perbandingan, studi ilmu politik peradilan, dan juga ilmu yang lainnya yaitu dengan cara menuntaskan dan mengupas terlebih dahulu soal kerangka normative suatu masalah. Di dalam social legal terdapat hunungan antara teori praktik, karena dalam social legal dijelaskan mengenai persoalan hukum secara luas dan menjelaskan bekerjannya hukum dalam keehidupan bermasyarakat. Studi hukum disini berawal dari pemahaman atas norma hukum positif yang kemudian terjadi penafsiran, dan selanjutnya praktik pelaksaan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, studi hukum tidak bisa lepas dari interdisipliner atau docial legal. Jadi metode kajian social legal menjadi bagian dari studi hukum.

Legal Pluralism

Legal pluralism atau yang disebut dengan pluralisme hukum merupakan munculnya suatu aturan hukum atau ketentuan dimana lebih dari satu yang ada di dalam kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai salah sebuah realitas masyarakat. Pluralisme hukum terbagi menjadi dua, yaitu (1) pluralisme hukum negara  yaitu ketika dua sistem norma yang berlaku sebagai hukum negara, contohnya hukum adat dan hukum tertulis yang berlaku sebagai hukum negara di Afrika pada masa penjajahan, (2) deep legal pluralisme yaitu ketika terdapat tatanan norma di luar hukum negara yang berlaku di masyarakat. Untuk eksistensi pliralisme hukum ini tergantung pada pengakuan hukum negara yaitu weak legal pluralism. Dengan kata lain, pluralisme hukum kuat karena terdapat situasi dimana sistem hukum yang berbeda berinteraksi dan tidak saling ekslusif / setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun