Mohon tunggu...
MMN Kompasiana
MMN Kompasiana Mohon Tunggu... -

MMN Kompasina, bagian dari Muslimedinews or MMN or http://www.muslimedianews.com : Media Islam - Voice of Muslim. Media berita dunia Islam dan Kajian Ilmiah Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pendukung Morsi Kembali di Vonis Penjara Seumur Hidup

4 September 2013   11:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:22 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13782688341378868470

MUSLIMEDIANEWS.COM --- Pengadilan militer Mesir di Suez memberikan vonis pada salah satu pendukung presiden terguling Mohamed Mursi dengan penjara seumur hidup, tiga orang divonis 15 tahun penjara dan 12 orang dari mereka dibebaskan, kata sumber militer, Selasa (3/9/2013) .

[caption id="attachment_285628" align="aligncenter" width="425" caption="(Archive) Suez clashes - Asmaa Waguih/Reuters"][/caption]

Mereka dijatuhi hukuman karena didakwa telah membakar 4 kendaraan lapis baja, membakar gereja dan melemparkan bom molotov ke gedung militer di kota Suez selama 14 Agustus - 16 Agustus.

Pengadilan juga menghukum 48 orang lainnya dengan hukuman mulai dari 5 tahun penjara sampai 10 tahun penjara sehubungan dengan dakwaan yang sama, menurut laman resmi militer

Sebelumnya juga dilaporkan bahwa 11 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 45 orang lainnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan 8 orang dibebaskan.

Itu adalah pengadilan militer pertama yang mengadili rakyat sipil sejak dimulai keadaan darurat pasca inseden pembubaran massa pro Presiden terguling Mohammed Mors yang melakukan aksi duduk pada bulan agustus lalu.

Sumber : Aswat Masriya/Photo: (Archive) Suez clashes - Asmaa Waguih/Reuters

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun