Mohon tunggu...
Muslifa Aseani
Muslifa Aseani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Momblogger Lombok

www.muslifaaseani.com | Tim Admin KOLOM | Tim Admin Rinjani Fans Club

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law, Omnibus Serba Baik Kelas Pekerja

27 Maret 2020   11:44 Diperbarui: 27 Maret 2020   11:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur. Cred. Guruh Aprianto (Local Guide Google)

Wacana Omnibus Law (OL) sudah bergulir hampir setengah tahun. Meski ditunda karena kondisi Indonesia yang sedang berjuang memutus penyebaran virus Corona (Covid-19), diskusi terkait OL masih mewarnai sebagian besar dunia bisnis (pengusaha, pekerja dan stakeholder perundang-undangan) negeri pertiwi.

Omnibus Law diwacanakan Joko Widodo di pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia (RI). Tepatnya di 20 Oktober tahun lalu. Selanjutnya, Jokowi kerap menyinggung ulang wacana ini, di berbagai kesempatan.

Yang terbaru, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Munas mereka yang ke-V, menjadikan bahasan OL sebagai agenda utama mereka.


Armudji, Ketua Umum ADEKSI, menyatakan wacana terkait OL berhubungan erat dengan fungsi ADEKSI. Yaitu, segala pembahasan terkait peraturan-peraturan daerah. Demikian pernyataan tertulisnya, di Munas yang diselenggarakan di Mataram Lombok, 10 sampai 11 Maret 2020 lalu.

Apa itu Omnibus Law?

Sekadar mengingatkan kembali, Omnibus  sejatinya salah satu kata dalam Bahasa Latin. Kata 'omnis' yang berarti 'banyak'. Wacana OL, idealnya ingin memberlakukan pengertian kata ini, menjadi payung hukum baru di Indonesia, serta berlaku di banyak sektor. Bisa juga dengan kata lain, mencakup semua peraturan.

Beberapa frase sejenis, sebenarnya sudah dipraktekkan, salah satunya Layanan Satu Atap atau Satap. Untuk OL, muncul 'julukan' baru, yaitu undang-undang sapu jagad. Tentu dengan terminologi bahasa yang sama, dimana cukup dengan satu undang-undang saja, semua regulasi telah termaktub di sana.

Dua sisi Omnibus Law, Terang atau Gelap?

Ulasan mengenai OL, di banyak rujukan artikel, umumnya mengenai tiga hal. Pertama, RUU Cipta Lapangan Kerja. Di salah satu artikel yang mengulas RUU ini, nantinya akan ada 74 UU terkait yang 'terberangus' atau tak lagi berlaku. Angka 74 ini diutarakan sendiri oleh pemerintahan presiden Jokowi, sejak awal mewacanakan hukum sapu jagad ini.

Mengapa 74 UU tersebut tak berlaku lagi? OL yang ditargetkan menjadi satu-satunya hukum yang berlaku, memang akan mengamandemen semua hukum lain yang bertema atau memayungi hal yang sama.

Kedua, RUU Perpajakan. Ketiga, RUU Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM). Di OL sendiri, masih ada enam aturan substansi lainnya, diantaranya yaitu; penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

DPR RI sendiri, mulai melakukan pembahasan terkait wacana OL ini, sejak Rabu 12 Februari lalu. Di satu sisi, tiga unsur substansi OL diataslah yang kerap diperbincangkan, juga mulai menimbulkan gelombang demo. Umumnya dilakukan oleh para kelas pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun