Mohon tunggu...
Musfingatun Sakinatul Fatimah
Musfingatun Sakinatul Fatimah Mohon Tunggu... -

mahasiswa uin sunan kalijaga yogyakarta,ilmu komunikasi 2014

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Semua Berhak Mendapat Pendidikan Layak

5 November 2014   02:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:37 5434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sudahkah anda mengerti betul tentang apa itu hak asasi manusia(HAM)? Jika jawaban anda sudah, maka akan saya akan menguji seberapa jauh anda semua tahu tentang apa yang menjadi hak asasi manusia dengan beberapa hal. Dan pastinya hal tersebut adalah hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia(HAM).

Mungkin sebagian dari anda sudah tak asing dan bahkan mungkin sudah mengetahui apa isi kandungan Undang-Undang Dasar 1945bab X A pasal 28A-28J, sebab pasal tersebut merupakan salah satu pokok bahasan materi pembelajaran HAM dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan(PKn) sekolah menengah. Dan isi salah satu pasal tersebut menjelaskan mengenai salah satu hak asasi manusia yang kerap kali tidak diketahui banyak orang bahwa hal tersebut merupakan suatu hak asasi setiap warganegara Indonesia yakni hak untuk mendapat pendidikan. Dalam pasal 28C ayat 1 tertulis dengan jelas bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Namun sudahkah anda semua tahu apakah setiap warga negara Indonesiatelah mendapat haknya untuk mendapat pendidikan yang layak? Sebab pada kenyatannya masih banyak warga negara Indonesia yang belum mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan layak.

Seperti realitas yang terjadi saat ini, alih-alih memiliki tingkat intelektual yang rendah mereka para laskar pejuang melawan kebodohan tersingkir dari mekanisme sekeksi yang ketat untuk masuk sekolah/perguruan tinggi favorit. Memang tak ada salahnya jika lembaga pendidikan seperti sekolah/perguruan tinggi memberlakukan seleksi masuk untuk mendapatkan peserta didik yang berkualitas. Namun apakah mereka yang tersingkir dari proses seleksi tak berhak dan tak pantas untuk mendapat pendidikan yang layak seperti mereka yang dianggap punya intelektualitas tinggi karena berhasil lolos seleksi? Jika memang mereka tak layak, berarti kita semua telah berdosa sebab telah mengabaikan salah satu poin penting yang terkandung dalam pasal 28C ayat 1 UUD 1945 yangmana setiap orang berhak mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Dan yang mencengangkan lagi mereka yang tak berhasil lolos seleksi akhirnya tak mendapat pendidikan yang layak. Yangmana mereka tidak mendapatkan fasilitas, sarana dan presarana pendukung kegiatan pembelajaran yang layak dan lengkap seperti mereka yang berhasil lolos seleksi si sekolah/perguruan tinggi favorit yang memiliki sarana pendukung proses pembelajaran yang lengkap. Sebab pada akhirnya mereka yang kurang beruntung itu hanya mampu bersekolah/kuliah di tempat yang belum memiliki fasilitas pendukung pembelajaran yang lengkap atau orang sering menyebutnya dengan “sekolah yang ecek-ecek”. Padahal bagi mereka yan memiliki tingkat intelektuaitas yang rendah harusnya mendapatkan fasilitas yang lengkap untuk mendukung dan meningkatkan prestasi mereka. Sebab dari segi intelektual mereka kesulit untuk menerima/menangkap setiap materi pelajaran yang diberikan oleh guru/dosen mereka. Tidak seperti mereka yang memiliki kemampuan intelektual tinggi yang cepat dalam menangkap materi pelajaran.

Namun bukan berarti mereka yang memiliki kemampuan intektualitas yang tinggi tidak perlu didukung dengan fasilitas pendukung yang lengkap sebab mereka juga memiliki hak untuk mengembangkan kemampuan dan ilmu yang mereka dapatkan. Yangmana pada intinya setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang layak tanpa harus dibeda-bedakan, apakah memiliki intelektualitasnya tinggi atau rendah. Dan ingat kita semua memiliki kewajiban bersama untuk mencerdaskan bangsa Indonesia seperti amanat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Dan kini pertanyaan saya untuk Anda setelah anda membaca tulisan diatas ialah “apa iya kini pendidikan layak hanya diperuntukan bagi orang-orang yang punya tingkat intelektualitas yang tinggi saja? Apakah mereka orang yang memiliki intelektualitas rendah tak lagi berhak mengenyam pendidikan yang layak?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun