A. Istihsan
1. Pengertian Istihsan
Istihsan secara bahasa mempunyai  arti menganggap baik sesuatu atau mengira sesuatu itu baik. Adanya seseorang yang telah menghadapi dua hal yang keduanya baik, akan tetapi ada hal yang mendorongnya untuk meninggalkan satu di antaranya dan menetapkan yang satunya karena dianggap lebih baik untuk diamalkan.Â
Adapun pengertian secara istilah, adalah Beramal dengan ijtihad dengan dalih pendapat umum dalam menentukan sesuatu yang syara' kemudian menyerahkannya kepada pribadi masig-masing. Â Jadi istihsan merupakan Menetapkan hukum dengan berpedoman kepada dalil yang ada yang bersifat umum.Â
Namun dalam keadaan tertentu , jika ada kemaslahatan yang bersifat khusus, maka dalam menetapkan hukum tidak berpedoman kepada dalil umum, tetapi lebih kepada kemaslahatan atau kepentingan yang bersifat khusus. Â
Baca juga:Â Perkembangan Hukum Islam pada Masa Daulah Abbasiyyah
2. Pembagian Istihsan
Istihsan ada dua jenis yaitu : dapat dilihat  dari segi pemindahan hukumnya  dari sandaran dalilnya. Adapun istihsan dari segi pemindahan hukumnya, terbagi dua macam yaitu sebagai berikut:
a. Istihsan dengan cara pemindahan hukum kulli kepada hukum juz'i.
Contohnya : ketika melakukan transaksi jual beli maka barang yang akan dibeli harus ada atau jelas keberadaannya serta harus sesuai dengan tempo waktu akad jual beli antara pembeli maupun penjual, kadar atau takaran barang tersebut juga harus jelas sesuai timbangan. Namun jika keringanan  bagi pembeli yang tidak mempunyai si pembeli mampu memberikan uang muka terleih dahulu. Maka ada pengecualian hal tersebut.
b. Istihsan dengan cara pemindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang mengharuskan pemindahan itu.