Mohon tunggu...
Musdalifah
Musdalifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas jambi

Saya menyukai hal yang berbau beauty, suka membaca novel, menulis dan eksperimen tentang food

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kolerasi penerapan Abu Ubaid mengenai Perdagangan Internasional di Indonesia

28 November 2022   14:16 Diperbarui: 28 November 2022   14:25 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sumber ilustrasi : skripsi terdahulu dan undang-undang.
 
Pendahuluan:
Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam al-Kharusani al-Harawi ialah seorang ahli hukum, penulis, dan ahli nahwu ( ilmuwan ). Beliau juga merupakan ahli pemikiran ekonomi klasik. Dalam berbagai karya yang diciptakannya, ada satu karya yang paling terkenal yaitu kitab Al-Amwal. Kitab Al -Amwal sendiri berisi tentang masalah isu perpajatkan, system keuangan public, sejarah nabi, serta hukum administrasi dan internasional. Kitab Al- Amwal juga membahas mengenai zakat barang Impor dan cukai yang mencakup kadar pembayaran dan objeknya. Dalam kehidupan ekonomi Abu Ubaid begitu menekankan prinsip keadilan terhadap keuangan publik.
Indonesia diera globalisasi saat ini melalui perdaganggan internasional yang berkembang pesat sehingga menggalami perubahan setiap tahunnya. Dikarenakan teknologi yang semakin canggih memudahkan kita sebagai produsen untuk memasarkan produk yang kita produksi kemancanegara. Perdagangan internasional dalam ekspor dan impor menurut Abu Ubaid ialah murabahah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah Saw.
 
Pembahasan:
Salah satu pendapatan Indonesia yang didapatkan dalam kebijakan fiskal, dengan menerapkan beacukai dalam perdagangan antar negara yang melintasi batas-batas suatu negara dengan tujuan pelayanan dan pengawasan masyarakat yang ingin melakukan perdagangan internasional. Jika dikaitakan dengan pemikiran Abu Ubaid mengenai beacukai, cukai dapat merugikan orang lain dikarenakan pada masa jahiliyah menerapkan adat kebebasan dan kemudian berganti pada adat kewajiban.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Huud (11) ayat 85:
وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” .
Perkembangan ekonomi syariah kerap dikenal dengan murabahah, mudharabah dan musyarakah. Dimana jual beli dan kerja sama antara pihak pengelola dengan pemilik modal atau lebih. Jika dikaitkan dengan konsep pemikiran ekonomi menurut Abu Ubaid terdapat adanya segi orientasi keuntungan ( bertujuan memperhatikan kebutuhan memenuhi falah) dan segi pembagian besat tarif ( muslimin 2,5%, ahli dzimmi 5% dan kafir harbi 10% ekonomi).
Korelasi perdagangan internasional ( ekspor dan impor) Abu Ubaid cukup terbilang murah  karena adanya dari pembagian besar tarif tersebut. Tetapi di negara Indonesia sendiri sudah menerapkan beacukai yang bertujuan melindungi negara dari masuknya barang produksi dan menjaga stabilitas harga barang tersebut.Tetapi jika pemerintah Indonesia ingin mengubah dengan menerapkan konsep Abu Ubaid. pemerintah harus mengambil keputusan yang sesuai dengan undang-undang Perdagangan Internasional No 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden No 24 Tahun 2022, dan beacukai UU No 39 Tahun 2007 dan No 17 Tahun 2006. Jika telah sesuai dan memungkinkan untuk mengubahnya maka pemerintah Indonesia membolehkan dengan menerapkan konsep Abu Ubaid mengenai tarif cukai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun