Mohon tunggu...
Musa Hidin
Musa Hidin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberhentian Muhammad Arsad dari Ketua BKD Tak Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

25 Maret 2018   08:13 Diperbarui: 25 Maret 2018   09:17 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberhentian Muhammad Arsad dari Jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Selayar Oleh Bupati Kepulauan Selayar, Syahrir Wahab di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tanggal 5 Oktober 2010.

Analisis Kasus

1. Muhammad Arsad selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai pihak Penggugat.

2. Syahrir Wahab selaku Bupati Kepulauan Selayar sebagai pihak Tergugat.

3. Tempat pelangsungan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986, merumuskan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN. Keputusan Tata Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang dilakukan oleh Negara atau pejabat yang berwenang, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan bersifat konkrit, individual dan final.

Menurut Muhammad Arsad pemberhentian itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Muhammad Arsad menduga pemecatannya bukan karena tidak mampu menjalankan tugas melainkan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selayar 23 Mei 2010 yang lalu. Saat Pilkada Muhammad Arsad  mendukung  pasangan calon Bupati lain yang merupakan lawan Syahrir Wahab yang terpilih kembali memimpin Selayar. Oleh karena itu Muhammad Arsad mengajukan gugatan ke PTUN Makassar tercatat dengan Nomor 58/G.TUN/10/PTUN MKS tanggal 20 Oktober 2010. Inti gugatan adalah Muhammad Arsad memohon kepada Hakim PTUN untuk membatalkan SK Pemberhentian Muhammad Arsad. Berdasarkan pemberitaan, surat gugatan telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 56 ayat (1) UU PTUN di mana gugatan berisikan:

a)Identitas penggugat (Pak Arsad) dan tergugat (Bupati Kepulauan Selayar).

b)Fundamentum petendi (dasar gugatan) adalah pemberhentian dalam jabatan BKD yang dilakukan secara sepihak oleh Bupati Kepulauan Selayar yang mengatakan bahwa Pak Arsad dianggap tidak mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKD Kepulauan Selayar. Sedangkan sesuai Daftar Penilaian Pekerjaan (BP-3) ia memperoleh nilai rata-rata baik.

Oleh karena itu, keputusan pemberhentian dalam jabatan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

a)Melanggar Pasal 7 ayat (4) butir c PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yaitu jenis hukuman disiplin berat (pembebasan dari jabatan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun