Mohon tunggu...
Musa Hasyim
Musa Hasyim Mohon Tunggu... Guru - M Musa Hasyim

Guru PPKn yang suka baca novel kritik sosial dan buku pengembangan diri. Sering menyukai sesuatu secara random.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tiga Syarat Lolos Mudik di Tengah Pandemi

30 April 2020   20:49 Diperbarui: 30 April 2020   20:50 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mudik, sumber: antara/Dedhes Anggara

Jokowi resmi melarang mudik setelah sebelumnya pulang kampung masih diperbolehkan. Larangan itu diumumkan beberapa hari sebelum Ramadan datang. Alasan dilarangnya mudik sangat sederhana yakni agar virus Covid-19 tidak menyebar ke kampung-kampung.

Baru seminggu larangan mudik tersebut, banyak warga curi-curi kesempatan untuk mudik. Alhasil beberapa moda transportasi ditutup untuk sementara waktu. Dan benar saja, ketika saya mengecek jadwal kereta api jarak jauh di daerah Jawa melalui aplikasi, tidak ditemukan jadwal yang tertera.

Ini berbeda jauh setahun yang lalu, di mana sebelum masa-masa mudik tiba, moda transportasi kereta api lah yang paling diminati. Terbukti tiket mudah sekali terjual habis. Pun dengan kereta tambahan,  hampir semuanya ludes tak tersisa.

Berbeda dengan moda transportasi bus yang dikelola swasta. Beberapa hari setelah larangan mudik, bus-bus antar kota dan provinsi masih nekat beroperasi mengantarkan calon pemudik yang akan kembali ke kampung halamannya.

Lucunya, beberapa dari calon pemudik ini sampai melakukan berbagai cara supaya bisa kembali ke kampung halaman tercinta. Lagi pula, hidup di kota metropolitan tanpa penghasilan karena PHK kerja sama saja dengan bunuh diri.

Apalagi jika tidak punya sanak saudara di tanah perantauan, semakin rumit sudah. Namun entah kenapa ada angin segar dari pemerintah untuk tidak sepenuhnya melarang mudik. Itu artinya seseorang masih bisa mudik tapi dengan sederet persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, membawa surat keterangan. Bukan surat keterangan asal-asalan yang dikeluarkan RT atau RW setempat melainkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau BNPB.

Alasan untuk mudik pun harus jelas dan darurat seperti keluarganya sakit atau meninggal. Lalu bagaimana jika alasannya karena diPHK dan sudah tidak punya penghasilan di kota?

Sampai tulisan ini diterbitkan, belum ada informasi terkait boleh atau tidaknya seseorang mudik dengan alasan diPHK dari tempat kerja sebelumnya. Loh bukannya ada Kartu Prakerja? Mungkin pertanyaan itu akan dijadikan pembelaan bagi pemerintah.

Tapi perlu digarisbawahi di sini bahwa tidak semua yang diPHK mendapatkan jatah Kartu Prakerja, entah karena mereka tidak memiliki ponsel pintar atau memang belum beruntung untuk bisa lolos mendapatkan Kartu Prakerja tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun