Biarlah anak yang bercerita ke Pak RT/RWnya. Mau  bilang -- tolongi saya Pak RT, saya dihukum Bu Guru.Â
Paling tidak, akhirnya nanti begitu.
Temanku bilang, "Kok, bisa gitu."
"Coba baca ini,  Pedoman Umum  Organisasi dan Administrasi Rukun Warga Rukun Tetangga  tulisan Wahono Sumadiono. Melalui pengurus RT/RW program pemerintah dapat dilaksanakan melalui lembaga kemasyarakatan RW dan RT. Ini aku bacakan dari  abstrak Online  Public  Access Catalog Perpustakaan Nasional RI. Di sini juga tertulis mengurusi urusan pemuda. Tahu 'kan pemuda itu, menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan yang berusia 16-30 tahun. Anak itu umurnya sudah lebih dari 16 tahun.
Kata buku pedoman ini Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada dasarnya adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan.
Jadi wajarlah daku minta tolong Pak RT/RW tempat anak itu tinggal untuk membantu masyarakatnya sekaligus membina, menasehati.Â
Lha tugas pemerintah juga ada bab pendidikan. Ga ada salahnya ngrepoti RT/RW karena di situ ada unsur keterlibatan gotong-royong.
Terus, Dr. Hj. Sutiah M.Pd yang nulis Teori  Belajar dan Pembelajaran menyampaikan, pembelajaran hakikatnya merupakan usaha sadar dari seorang guru untuk membelajarkan siswanya ( mengarahkan interaksi siswa dengan sumber belajar lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan.)
Bukankah yang diharapkan supaya para siswa bisa tertib  dan rajin.  Karena belajar merupakan suatu proses merubah perilakunya Aku cuma menyesuaikan dan mempraktekkan teori.
Bersamaan dengan itu beberapa  siswa mulai menyerahkan lembar literasi. Semua mengulurkan kertas giatnya.
"Yuk, ah, sekarang pindah. Daku mau giat literasi di kelas. Bye.. bye.....:"