Mohon tunggu...
Muri Setiawan
Muri Setiawan Mohon Tunggu... Wartawan -

Wartawan wowbabel.com, portal media lokal Bangka Belitung. Pernah bekerja di Bangka TV, Sarana TV, Koran Babel, TVRI, Koran Kite dan Klik Babel.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengusaha Zirkon Sebut DPRD Hambat Investasi

7 Februari 2019   14:21 Diperbarui: 7 Februari 2019   14:29 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Pengirim mineral ikutan Zircon ke luar provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dinilai tidak resmi kendati Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah baru disetujui. Pihak keamanan diminta menindaklanjuti pengiriman Zirkon tersebut.

"Perda baru disahkan 23 Januari 2019, Perda ini belum disosialisasi, Pergubnya juga belum ada. Jadi saya tegaskan sampai sekarang pengiriman mineral ikutan ini seperti Zirkon ini masih ilegal. Yang kemarin itu juga ilegal," kata Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kasus pengiriman Zirkon, Rabu (6/2/2019) kemarin.

RDP digelar DPRD Babel setelah diketahui adanya pengiriman 2,493 ton Zircon yang diangkut  Kapal Tongkang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Tongkang Ocean II bermuatan 2.500 ton mineral ikutan yang ditarik Tugboat Puspa Bahari tersebut, bertolak dari pelabuhan khusus di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menuju Pangkalan Bun, Kalimantan. Saat berlayar di perairan Serdang Belitung Timur, Tugboat penarik tongkang diterjang badai dan mengalami kebocoran. Begitupun tongkang yang kandas ikut bocor. 

"Perda ini kita buat agar usaha dan investasi mineral ikutan ada kepastian hukum. Hasilnya untuk menambah PAD bagi daerah dan juga bagi masyarakat pada umumnya. Akan tetapi bila perda mineral ikutan Timah belum ada Pergubnya, Belum ada petunjuk teknis atau pelaksaaan teknis, aturan pelaksanaan Perda itu adalah Pergub," kata Didit.

RDP dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto beserta anggota DPRD Babel lainnya. Sementara pihak eksekutif dihadiri oleh Kadis ESDM Babel, Suranto beserta staf, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Babel dan  Direktur Kriminial Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Mukti Juharsa beserta anggotanya.

Didit saat rapat mengungkapkan dia sempat dihubungi pengusaha Zirkon yang mengatakan DPRD Babel telah menghambat investasi di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun hal ini dibantah Didit. Dia mengatakan meski Perda mineral ikutan sudah disahkan, pengusaha mineral Zirkon dan ikutannya belum bisa mengirim keluar, karena harus melalui tahapan lainnya, yakni sosialisasi dan menunggu aturan teknis yakni Peraturan Gubernur (Pergub). (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun