Mohon tunggu...
Muri Setiawan
Muri Setiawan Mohon Tunggu... Wartawan -

Wartawan wowbabel.com, portal media lokal Bangka Belitung. Pernah bekerja di Bangka TV, Sarana TV, Koran Babel, TVRI, Koran Kite dan Klik Babel.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Soal UMP, Gubernur Babel Diminta Tidak Pro Pengusaha

10 November 2017   14:08 Diperbarui: 10 November 2017   14:18 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anja Tri Atmaja, Ketua Umum HMI Cabang Babel. (dok pribadi)

Gubernur Babel arogan dalam mengambil langkah tersebut mengingat peraturan ini telah diberlakukan semua provinsi namun hanya Bangka Belitung yang berbeda dan tidak mengacu pada PP.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bangka Belitung (Babel) menyangkan kebijakan Gubernur Babel yang tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah  no. 78 terkait pengupahan dalam menetapkan kebijakan UMP 2018.

Ketua Umum HMI Cabang, Anja Tri Atmaja menuturkan bahwasanya langkah yang dilakukan Gubernur Babel Erzaldi Rosman kurang tepat dalam hal mengambil kebijakan tersebut tanpa mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang telah dikeluarkan mengenai UMP 2018.

"Mengingat kebutuhan masyarakat yang kian meningkat di setiap tahunnya. Gubernur Babel arogan dalam mengambil langkah tersebut mengingat peraturan ini telah diberlakukan semua provinsi namun hanya Bangka Belitung yang berbeda dan tidak mengacu pada PP," ujar Anja, Kamis, 9 November 2017 di Pangkalpinang.

"Pak Gubernur harus dengan pertimbangan yang matang dan mengkaji ulang kebijakan yang telah beliau tetapkan, mengingat hal ini akan sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat yang tentunya semua kalangan akan merasakan dampak dari kebijakan yang tidak memihak kepada kalangan pekerja," imbuhnya.

HMI cabang Babel, lanjut Anja meminta pemerintah provinsi Bangka Belitung harus melihat keadaan masyarakat dan turun secara langsung melihat bagaimana harga bahan pokok yang terus meningkat dikarenakan kebijakan meningkatnya UMP di setiap provinsi.

"Tentunya pengusaha pun akan meningkatkan nilai jual jika mengacu pada peraturan ini, dan ini akan menimbulkan gejolak luar biasa dikalangan pekerja," tukasnya.

Terkait kebijakan ini, Anja dan para pengurus HMI ditingkat Komisariat dan Cabang akan turun bersama dengan SPSI dalam mengawal kebijakan ini.

Anja berharap pihak pemerintah tidak hanya bwrpihak kepada para pengusaha namun juga harus perduli dengab nasib para pekerja. 

"Semoga apa yang kita lakukan ini demi kebaikan bersama," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun