Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K10_Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak

16 Mei 2022   23:04 Diperbarui: 16 Mei 2022   23:05 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama Dosen: Prof. Dr. Apollo M.Si, Ak.

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Universitas Mercu Buana

Sebagaimana kita ketahui bersama dasar hukum dari Peraturan Perpajakan antara lain yaitu Undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran (SE). Pajak dalam laporan keuangan perusahaan terdiri dari dua bagian yaitu aktiva (yang berkaitan dengan piutang pajak, pajak dibayar dimuka) dan kewajiban (hutang pajak).

Beberapa karakteristik pajak berdasarkan cara pembayarannya yaitu direct (langsung) dan indirect (tidak langsung). Pajak yang dibayarkan secara langsung contohnya PPh 25 dan PPh 29. Sedangkan pajak yang dibayar secara tidak langsung yaitu pajak potong pungut (PPh Pasal 21, 23, 26, 25, 4 ayat 2, dan Pasal 22). Pemotongan yaitu kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Sedangkan pemungutan adalah kegiatan memungut sejumlah pajak terutang atas suatu transaksi.

Terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang biasa kita kenal dengan Tax Treaty adalah perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal yang berkaitan kegiatan perpajakan yang diterima/diperoleh penduduk  salah satu atau kedua pihak negara dengan tujuan untuk meminimalisir pengenaan pajak berganda dan untuk menarik modal asing kedalam negeri. Untuk mengetahui teknis aturan pemanfaatan P3B berdasarkan PER 25 tahun 2018. Untuk mengetahui besaran dan tarif dapat melihat pada P3B pada masing-masing negara yang menjalin kerjasama P3B dengan Indonesia.

Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung. Maksudnya, pembayar pajak (konsumen akhir) dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pajak (penjual) dilakukan oleh orang yang berbeda. PPN merupakan multi stage tax karena pajak dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi sejak keluar dari pabrik. PPN dipungut menggunakan faktur PPN atas dasar konsumsi dalam negeri (destination prinsiple). Dalam menghindari double tax maka PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilai saja.

Perhitungan pada PPN menggunakan cara pengurangan tidak langsung dengan memperhitungkan besarnya pajak masukan dan pajak keluaran. Perubahan tarif PPN sebelumnya berdasarkan UU No.42 tahun 2009 yaitu 10%, telah diubah pada UU No.7 Tahun 2021 yaitu 11% (mulai 1 April 2022) dan 12% (mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025).

Sehingga perlunya diterapkan akuntansi pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance) yang berdasarkan ketentuan perpajakan yang dilaporkan secara self assesment. Jika pencatatan perpajakan dilakukan wajib pajak secara tertib maka secara tidak langsung mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik sekaligus dapat menghindari pemeriksaan pajak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun