Mohon tunggu...
Muhammad Rajib Gandi
Muhammad Rajib Gandi Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa

Success is a journey, not a destination.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bantuan Pemerintah Penyebab Deflasi hingga Berujung Inflasi

3 November 2020   12:56 Diperbarui: 3 November 2020   13:24 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa di bulan Oktober tahun 2020 terjadi inflasi sebesar 0,07% dengan data (ytd) atau year to date sebesar 0,95% dan (yoy) atau year on year sebesar 1,44%

Pemerintah memberikan subsidi di sektor penerbangan, dengan membuat penghilangan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di beberapa bandara yang diberikan kepada penumpang khusus penerbangan domestik. Ada 13 bandara tersebut, diantaranya Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).

Kemudian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC) dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Pemerintah mengharapkan dengan Penurunan tarif tersebut dapat membantu pulihnya sektor transportasi udara dan juga sektor pariwisata domestik, namun memicu terjadinya deflasi sebesar 0,22% dalam beberapa bulan terakhir

Penurunan tarif penerbangan tersebut, sehingga memicu terjadinya deflasi di kelompok transportasi 0,14% dan kelompok angkutan penumpang 0,68%

Dari beberapa harga yang diatur pemerintah untuk diturunkan, menyebabkan deflasi pada bulan Oktober sebesar 0,15% dan mempengaruhi hingga 0,03% dikarenakan turunnya tarif angkutan udara dan juga tarif listrik yang mempengaruhi sebesar 0,01%

Menurut BPS, deflasi pada bulan Juli sebesar 0,10% dengan ytd sebesar 0,98% dan yoy sebesar 1,54%. Bulan Agustus deflasi sebesar 0,05% dengan ytd 0,93% dan yoy sebesar 1,32%. Sementara pada bulan September terjadi deflasi sebesar 0,05% dengan ytd dan yoy sebesar 0,89% dan 1,42%

Dalam 3 bulan mengalami deflasi terhitung dari bulan Juli hingga September kemudian di bulan Oktober ini mengalami inflasi sebesar 0,07%. Meskipun terhitung cukup rendah namun umumnya disebabkan oleh harga barang-barang tidak stabil dengan jumlah inflasi 0,40%

Bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan bahan pokok menyebabkan terjadinya inflasi terhadap barang pangan nasi dan lauk pauk yang menyebabkan naiknya harga komoditas tersebut sebesar 0,01% tetapi terjadi penurunan harga emas bersamaan dengan naiknya harga bahan pangan tersebut dengan andil sebesar 0,01% terhadap deflasi. Komoditas yang mendominasi kenaikan harga tersebut diantaranya adalah minyak goreng, cabai, bawang dan bahan pangan lainnya, selain kenaikan bahan pangan tersebut terdapat juga bahan pangan yang mengalami penurunan harga yaitu daging ayam dan juga telur ayam.

Diharapkan kedepannya dengan bantuan yang telah diberikan pemerintah dapat mendongkrak perekonomian masyarakat dan ekonomi nasional, jika perekonomian tidak di dorong dan dikelola dengan baik oleh pemerintah maka dapat menyebabkan terjadinya deflasi dan inflasi yang bertambah parah di kemudian hari. Maka dari itu perlunya pertimbangan dan juga kerjasama yang baik antara pemerintah juga dari masyarakat, masyarakat dapat memulai dengan membantu mendukung kebijakan pemerintah dan pemerintah membantu pengembangan usaha masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun