Mohon tunggu...
Muqaddim Karim
Muqaddim Karim Mohon Tunggu... Freelancer - Direktur Kaukus Politik dan Demokrasi

Menuju manusia yang manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Rakyat Dilarang Kritik?

24 Oktober 2020   15:32 Diperbarui: 24 Oktober 2020   15:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya kira, fenomena di atas perlu ditelaah senetral mungkin. Sepintas, memang penangkapan-penangkapan itu terlihat cenderung bernuansa politis. Dari nama-nama aktivis KAMI yang ditangkap itu adalah mereka yang memang selama ini selalu bersebrangan pendapat dengan pemerintah. Hal inilah yang memperkuat pandangan publik bahwa pemerintah pada posisinya saat ini sedang tidak suka dengan pengkritiknya.

Dalam iklim demokrasi, suara-suara kritis itu seharisnya ditanggapi biasa aja. Sebagaimana tercantum dalam pasal  28E ayat (3) UUD 1945, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Jika memang pemerintah maupun aparat kepolisian bertekad untuk menegakkan demokrasi di negeri ini, perbedaan pendapat yang muncul dari setiap rakyat Indonesia tidak boleh dipandang sebagai suatu ancaman. Ditambah lagi cara penangkapan dengan memborgol kedua tangan terasangka yang cenderung bernuasnasa represif.

Penangkapan dengan cara seperti itu pada sisi lain, juga bisa memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga kepolisian yang saat ini masih baik dengan angka 75,3 % menurut Lembaga Survey Indokator Politik, pada Juli 2020.

Saya menilai, kepolisian sudah terlalu jauh mengambil tindakan. Belum sepantasnya para aktivis KAMI itu ditersangkakan. Sebab pilihan untuk mendukung mereka yang menolak UU Ciptaker atau Omnibus Law adalah bagian dari hak mengeluarkan pendapat rakyat Indonesia. Meskipun emamng nada provokatornya masih terbuka untuk didiskusikan.

Tuduhan sebagai provokatif oleh kepolisian memang masih menjadi perdebatan. Apakah memang bernada provokator atau hanya sekedar mendukung penolakan tersbut. Tetapi perlu dicatat, dukungan terhadap mereka yang menolak Omnibus Law tidak serta merta pantas disebut sebagai provokator. Sekali lagi, dukungan terhadap mereka yang menolak kebijakan apapun yang menurutnya tidak sesuai merupakan bagian dari hak rakyat yang mesti tumbuh subur di dalam iklim demokrasi sebagaimana amanat undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun