Mohon tunggu...
Munasyaroh Fadhilah
Munasyaroh Fadhilah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger, freelance, pengajar rumahan

Tulisan lainnya bisa dibaca di https://munasya.com dan https://bintangbrilliant.co.id

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kebijakan Makroprudensial BI dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

5 Juli 2022   10:34 Diperbarui: 5 Juli 2022   10:37 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) merupakan kebijakan makroprudensial yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko sistemik yang berasal dari peningkatan harga properti. LTV atau FTV ini biasanya ditujukan untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit kepemilikan rumah.

Besaran rasio kebijakannya menentukan besaran uang muka dan kredit yang disalurkan. Sebuah kebijakan LTV dan FTV dikatakan longgar jika rasio keduanya mendekati 100%. Sebaliknya, kebijakan LTV dan FTV disebut ketat jika rasio keduanya kian kecil dan mendekati ke arah 0%.

Sederhananya, di bawah kebijakan LTV dan FTV rasio persen longgar, masyarakat bisa mendapatkan kredit kendaraan atau rumah hanya dengan membayar uang muka yang paling rendah. Bahkan jika rasionya mencapai 100% tidak perlu membayar uang muka untuk kreditnya. Kalau rasionya kecil alias ketat, uang muka yang dibayarkan akan menjadi lebih banyak.

Kebijakan LTV dan FTV ini diharapkan bisa meningkatkan permintaan kendaraan dan properti, yang nantinya juga berdampak ke pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

3. Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)

RIM atau Rasio Intermediasi Makroprudensial merupakan kebijakan yang ditujukan untuk menilai kemampuan kredit perbankan. RIM dapat menjadi perluasan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan, yang disebut Loan to Funding Ratio (LFR).

Saat ini BI telah menetapkan target angka RIM 84% hingga 94 untuk perbankan. Jika RIM suatu bank di bawah 84%, maka penyaluran kredit bank tersebut dapat dikatakan belum maksimal. Sebaliknya, jika RIM hampir mencapai angka 94%, atau malah lebih dari itu, maka harus menghentikan penyaluran kreditnya dan fokus mencari Dana Pihak Ketiga  saja.

BI memberlakukan kebijakan ini supaya terjadi keseimbangan di antara semua bank. Jangan sampai ada rasa ketidakadilan antar bank sehingga mengganggu kestabilan sistem keuangan nasional.

4. Penyangga Likuiditas Makroprudensial

Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) adalah cadangan likuiditas minimum yang dirupakan dalam bentuk rupiah dan wajib dirawat oleh bank dalam bentuk surat berharga. PLM dapat digunakan dalam  operasi moneter yang besarannya ditentukan oleh BI dengan mengambil persentase tertentu dari DPK.

Keunggulan dari PLM adalah fitur fleksibilitas didalamnya yang membuat surat berharga dalam kondisi tertentu dapat digunakan untuk transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam Operasi Pasar Terbuka. Dengan kebijakan Makroprudensial PLM, BI berharap bisa mengatasi permasalahan prosiklikalitas likuiditas serta menjadi instrumen makroprudensial berbasis likuiditas yang berlaku untuk seluruh bank.

5. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek atau PLJP merupakan salah satu bentuk pinjaman dari BI kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Yang dimaksud dengan Kesulitan likuiditas jangka pendek disini adalah keadaan di mana dana yang masuk ke Bank dalam nilai rupiah arusnya lebih kecil dibandingkan dengan arus dana yang keluar. Alhasil, kondisi ini membuat bank jadi tidak dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).

Sebagai langkah antisipatif dalam menjaga stabiliitas ekonomi serta sistem keuangan nasional di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19, Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang PLJP. Dengan penyempurnaan ini, proses pemberian PLJP dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun