Mohon tunggu...
Muna Laya
Muna Laya Mohon Tunggu... Jurnalis - Raising our voices
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

“All you have to do is write one true sentence. Write the truest sentence that you know.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Himbauan Bupati Berau Terkait Pembatasan Pembelian Kebutuhan Pokok

30 Maret 2020   19:23 Diperbarui: 30 Maret 2020   19:24 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemkab Berau/Edaran dari Bupati Berau

Bupati Kabupaten Berau, H. Muharram mengeluarkan surat edaran terkait himbauan untuk membatasi pembelian kebutuhan pokok. Hal ini dlakukan guna menjaga stabilitas harga dalam masa pandemik virus corona yang sedang merebak.

Terdapat lima poin penting dalam edaran tersebut, salah satunya untuk para pelaku usaha agar tidak melakukan penutupan toko sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok yang dapat meresahkan warga.

Poin selanjutnya adalah untuk para pelaku usaha dihimbau untuk tidak menaikkan harga diluar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk mengambil keuntungan secara berlebihan seperti yang terjadi di kota-kota lainnya.

Masyarakat juga dilarang untuk melakukan panic buying, atau membeli barang secara berlebihan di pusat perbelanjaan, toko ritel modern, agen serta distributor yang menyulitkan masyarakat lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun