Bupati Kabupaten Berau, H. Muharram mengeluarkan surat edaran terkait himbauan untuk membatasi pembelian kebutuhan pokok. Hal ini dlakukan guna menjaga stabilitas harga dalam masa pandemik virus corona yang sedang merebak.
Terdapat lima poin penting dalam edaran tersebut, salah satunya untuk para pelaku usaha agar tidak melakukan penutupan toko sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok yang dapat meresahkan warga.
Poin selanjutnya adalah untuk para pelaku usaha dihimbau untuk tidak menaikkan harga diluar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk mengambil keuntungan secara berlebihan seperti yang terjadi di kota-kota lainnya.
Masyarakat juga dilarang untuk melakukan panic buying, atau membeli barang secara berlebihan di pusat perbelanjaan, toko ritel modern, agen serta distributor yang menyulitkan masyarakat lainnya.