Mohon tunggu...
Siti Munawaroh
Siti Munawaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Masyarakat

10 Desember 2022   08:39 Diperbarui: 10 Desember 2022   08:44 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat?

Hukum menurut J.C.T.Simorangkir,S.H dan Woerjano Sastropranoto, S.H dalam buku berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia" memberikan definisi terkait hukum yakni: Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan yang mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Sedangkan Efektivitas merupakan suatu keberhasilan dalam mencapai tujuan. sehingga dapat diketahui bahwa Efektivitas hukum adalah berkaitan dengan tindakan hukum atau peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat. efektif atau tidaknya suatu aturan hukum tergantung masyarakat itu sendiri. Ketaatan hukum sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor-faktor. Menurut Soerjono Soekanto terdapat 5 faktor yaitu Pertama, Faktor hukumnya sendiri (undang-undang). Kedua, Faktor penegak hukum, Ketiga, Faktor sarana atau fasilitas, Keempat, Faktor masyarakat, Kelima, Faktor kebudayaan.

Dari faktor-faktor di atas bahwasannya suatu hukum akan efektif bila mana masyarakat dapat mengenal dan mengetahui suatu aturan-aturan hukum yang berlaku. Sehingga masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertingkah laku. hal ini juga dipengaruhi oleh para penegak hukum, bila mana seorang penegak hukum  mampu memberikan fasilitas pendidikan kepada masyarakat untuk mengenal suatu aturan-aturan hukum maka hukum akan berjalan efektif.

Pendekatan Sosiologi Dalam Hukum Ekonomi Syariah?

Hukum dan ekonomi  memliki sifat timbal balik yang tidak hanya satu arah yang artinya bahwa hukum memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat yang diwujudkan melalui peraturan- peraturan hukum tertentu. Menurut Jhoony Ibrahim "bahwa perpaduan antara hukum dan ekonomi awalnya merupakan gagasan dari ekonom (nonhukum) yang melihat adanya potensi memanfaatkan instrumen hukum demi tercapainya hasil optimal dalam menerapkan kebijakan publik khususnya dalam bidang ekonomi. Di sini, hubungan antara hukum dan ekonomi masih dilihat sebatas untuk kepentingan ekonomi saja. Ide dari pakar ekonom tersebut kemudian disambut dengan baik oleh para pakar hukum yang tentu saja dengan perspektif yang berbeda dimana mereka melihat pertemuan hukum dan ekonomi tersebut dapat mengatasi masalah hukum yang terkait dengan bidang ekonomi.

Contoh pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syariah mengenai sistem jual beli, bahwa di Indonesia terdapat sistem jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam contohnya dalam sistem jual beli ijon yaitu jual beli yang tidak jelas atau gharar. Dalam pandangan sosiologi merupakan perilaku yang menyimpang, penyimpangan ini tidak lepas dari sosial-ekonomi yang rendah dan dokterin masyarakat itu sendiri. maka dari itu perlunya pendekatan sosiologis untuk mengatasi permasalah tersebut.

 Hukum tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah?

Hukum tumpul ke atas  maksudnya hukum hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan, hukum selalu memihak mereka yang memiliki harta dan jika mereka melanggar suatu aturan hukum maka mereka akan juga bersembunyi dibalik topeng - tepeng hukum dan sulit untuk dieksekusi bahkan sulit untuk dihukum mati. Sedangkan tajam ke bawah adalah ketika masyarakat menengah kebawah atau masyakarat miskin melanggar suatu aturan hukum. maka mereka akan langsung dieksekusi bahkan dihukum mati. Itu dikarenakan masyarakat kecil buta akan hukum dan tidak bisa berdalih dan bersembunyi di balik topeng- topeng hukum. Hukum bisa dibeli oleh mereka yang berkuasa, maka gagasan hukum progresif muncul dilatarbelakangi oleh pasca reformasi yang tidak mendekati tujuan ideal dan untuk memberikan anggapan bahwa hukum berlaku untuk siapa saja karena hukum itu untuk masyarakat bukan masyarakat untuk hukum dan hukum progresif muncul untuk mensejahterakan masyarakat tanpa memaandang dari mana dia berasal.

Perbedaan Law and Social Control, Legal Control dan Legal Pluralisme?

Law and social Control adalah hukum sebagai alat pengendalian sosial. Hukum berperan untuk mengendalikan setiap tingkah laku masyarakat. Social Control muncul hanya sebatas untuk memastikan perilaku masyarakat, agar tingkah laku masyarakat tidak menyimpang dari koridor hukum yang telah ditetapkan. Social Control dapat dijalankan oleh suatu kekuasaan atau kekuasaan negara dan dapat dijalankan oleh masyarakat itu sendiri. Jika tidak adanya kemunculan gagasan ini maka indonesia sulit untuk mengatur dan mengawasi setiap tingkah laku masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun