Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa Sanggah Ibarat Pembuktian Ulang

19 Desember 2019   15:11 Diperbarui: 19 Desember 2019   15:16 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Form sanggah (dokpri)

Hasil verifikasi dan validasi administrasi berkas persyaratan cpns 2019 sudah diumumkan. Ada yang lolos administrasi dan menunggu jadwal tes cpns. Dan ada yang gagal administrasi alias ditolak. Pada kenyataannya yang gagal administrasi ini diberi masa sanggah, dimana pelamar cpns ini diberi waktu untuk menerima keputusan ditolaknya administrasi mereka atau tidak menerima dengan bukti yang ada. Bisa dibilang pembuktian ulang lah hehehe.

Semua sanggahan itu menjadi keputusan instansi yang berwenang antara diterima atau ditolak. Sanggahan yang diterima itu jika semua syarat yang diupload sudah benar-benar menenuhi syaratnya, akan tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 Lha inilah kewajiban pelamar membuktikan ulang syaratnya tadi yang ada di form upload saat daftar. Jika pembuktian ulang tadi memang benar dan ternyata memenuhi syarat maka kemungkinan instansi berwenang bisa merubah status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Tugas anda adalah membuktikan dan meyakinkan syarat anda sudah benar dan layak lolos administrasi.

Yang menjadi salah persepsi adalah syarat yang diupload sudah benar-benar tidak memenuhi syarat masih saja mengajukan masa sanggah. Contohnya syarat pada instansi mensyaratkan IPK 2.75 dan yang di upload transkip nilainya IPK 2.70. 

Dalam kasus ini ya tidak mungkin diterima sanggahnya, karena syaratnya sudah tidak memenuhi dan tidak mungkin bisa membuktikan ulang. Contoh lagi tentang STR yang sudah kadaluwarsa dan belum diperpanjang yang diupload ya tidak bisa di sanggah.

Jadi pada intinya masa sanggah bisa digunakan untuk semua pelamar yang ditolak, akan tetapi untuk kesalahan atau tidak terpenuhinya syarat yang fatal tidak mungkin diterimanya sanggah itu. 

Kemungkinan yang berhasil dalam masa sanggah adalah syarat pelamar yang sudah benar dan memenuhi syarat tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh instansi tersebut. Bisa jadi admin instansi yang salah koreksi berkasnya. Namanya juga manusia bisa saja waktu ngantuk atau sedang tidak enak badan, kurang fit lah istilahnya hehe.

Baca juga Panorama Air Terjun Srambang Park

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun