Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Begini Lho Cara Usul NUPTK Yang Benar

16 Desember 2019   00:18 Diperbarui: 16 Desember 2019   01:14 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laman Calon Penerima NUPTK (sumber: verval ptk)

Alhamdulillah, ternyata artikel saya banyak yang suka. Buktinya ada yang pesan untuk menjelas cara usul NUPTK. Mas cara usul nuptk bagaimana? itu adalah pertanyaan lewat whatshap, facebook dan sms dari guru yang ingin tahu caranya. Dan saya syukuri semua itu, berarti ada manfaatnya tulisan saya. Dan untuk bapak ibu guru semoga bermanfaat yach.

Agar bapak dan ibu guru faham cara usul nuptk, maka simak baik-baik, baca yang runtut yach bapak ibu guru.

Usul NUPTK, pasti untuk guru yang belum punya nomor NUPTK. Jika ibu mau usul nuptk, pastikan bahwa bapak ibu guru sudah masuk aplikasi Dapodik. Jika belum masuk aplikasi Dapodik bisa dipastikan bapak dan ibu guru tidak bisa usul nomor NUPTK. Oke sudah paham sampai disini, intinya sudah masuk Aplikasi Dapodik.

Jika posisi ibu dan bapak ibu guru sudah ada pada aplikasi Dapodik, langkah selanjutnya cek status ibu pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id tentang calon penerima nuptk seperti gambar diatas. Mengapa sebagai calon penerima nuptk? Karena guru yang sudah memenuhj syaratnya otomatis menjadi calon penerima NUPTK pada vervak ptk. Verval PTK itu adalah hasil serapan data dari Sinkoronisasi Aplikasi Dapodik. Sudah jelas sampai disini, intinya cek sebagai calon penerima NUPTK pada verval ptk.

Cara cek sebagai calon penerima nuptk bapak ibu guru minta bantuan operator sekolah, karena yang punya akses login adalah operator sekolah. Jika sudah menjadi calon penerima nuptk, maka ibu bisa berbahagia, ibu upload saja syarat-syaratnya yach. 

Apa saja syarat upload NUPTK?

Syarat yang wajib diupload saat usul nuptk adalah scan ktp, ijasah mulai dari ijasah SD, SMP, SMA dan S-1. Scan SK Pengangkatan awal sampai akhir. Maksudnya SK Pengangkatan bapak dan ibu guru itu mulai awal sampai terakhir. Misalnya mulai tahun 2014,2015,2016,2017,2018 dan 2019. Jangan hanya awal dan akhir saja, itu salah. Serta SK Pembagian Tugas Guru selama lima semester. Untuk SK Pengangkatan yang cpns tidak ada masalah. Trus yang masih non pns? Untuk guru non pns yang mengajar di Lembaga Negeri itu mempunyai SK Penugasan dari Bupati atau Kepala Dinas. Sedangkan untuk Guru Tetap Yayasan cukup SK Penugasan dari Ketua Yayasan. Sampai disini sudah sedikit pahamkan. 

Intinya untuk bisa usul nomor NUPTK adalah guru sudah ada di Aplikasi Dapodik, dinyatakan sebagai calon penerima nuptk pada verval ptk dan upload syarat usul calon penerima nuptk. Semoga tulisan saya ini bisa membantu bapak dan ibu guru untuk mendapatkan nomor NUPTK

Baca juga ya Sampai Mana Usul NUPTK Baru Kamu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun