Mohon tunggu...
Mulyadi Lukman
Mulyadi Lukman Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biar sedikit tapi tidak bertulang, biar banyak tapi tidak menyakiti orang

Advokat pada kantor hukum Law Office ZULHENDRI HASAN PARTNERS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law Quo Vadis: Modernisasi Hukum dan Legal Culture Lokal Sebuah Keniscayaan

22 Juli 2020   14:41 Diperbarui: 22 Juli 2020   15:20 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : MULYADI LUKMAN

Tahun 2019 merupakan awal pemerintahan baru Indonesia, ditandai dengan dilantiknya Joko Widodo dan KH Maruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2019 – 2024, dari prosesi pelantikan sampai dengan Pidato Presiden terdapat momen yang sangat menarik, yakni disampaikannya keinginan Pemerintah untuk melakukan perubahan aturan melalui regulasi multi sektoral dengan mengusung konsep omnibus law yang boleh dikatakan sebagai modernisasi hukum, karena tergolong sebagai terobosan hukum yang baru dan sekaligus merupakan pekerjaan berat pemerintahan Jokowi jilid II untuk melakukan disharmonisasi aturan yang sudah banyak terjadi sebagai suatu problematika hukum selama ini. Termasuk strategi jitu ini untuk menarik masuknya investasi atau paling tidak dapat meminimalisir terjadi inflasi akibat resesi ekonomi dunia, sehingga Jokowi perlu meralisasikan konsep omnibus law ini.

Jokowi telah memberikan arahan kepada kabinetnya untuk membuat peraturan perundang-undangan guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Arahan Presiden tersebut ditindak-lanjuti cepat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dalam sebuah pidatonya di Jakarta, menyatakan akan segera menyelesaikan rancangan peraturan perundang-undangan omnibus law yang diharapkan bisa menghilangkan tumpang tindih, efesiensi proses dan mengurangi, atau bahkan merupakan salah satu cara untuk menghilangkan ego sektoral, bahkan Menko Perekonomian telah menggandeng Kadin dengan membentuk Satgas Omnibus Law melalui SK Nomor : 378 Tahun 2019, yang tujuannya untuk melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, disamping itu Pemerintah juga berencana akan merombak seluruh pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi, setidaknya ada 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru ( omnibus law).

Menko Perekomian juga menyampaikan omnibus law bertujuan untuk membuat penyederhanaan perizinan mulai dari izin lokasi, IMB, Lingkungan sebagai syarat berinvestasi, tentunya akan punya daya jangkau yang luas, sehingga melalui peraturan multi sektoral tersebut diharapkan terjadinya harmonisasi peraturan dan memicu geliat investasi di Indonesia.

Konsep omnibus law di Indonesia sangat menarik untuk di kaji, baik dari sistem pembentukannya maupun kedudukannya, termasuk dapat dijadikan momentum emas untuk mereformasi aturan hukum, karena tergolong produk hukum baru, namun sudah diberlakukan di negara-negara lain seperti : Amerika Serikat (The Omnibus Actof June 1868, The Omnibus Actof February 22,1889), Kanada (Criminal Law Amandment Act, 1968-69) dll. Jika dilihat dari aspek penerapannya, konsep omnibus law lahir dari tradisi hukum common law yang berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem hukum civil law.

Akan tetapi konsep omnibus law dapat dijadikan sarana modernisasi dan pembaharuan termasuk momen untuk mereformasi hukum yang sesuai dengan bentuk keaslian Indonesia, sehingga boleh dikatakan bangsa ini sangat prudent untuk menerobos ruang batas tersebut, termasuk beberapa negara Asia Tenggara telah melakukan, diantaranya Filipina yang mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code dan Vietnam telah mulai mempelajari teknik pembuatan omnibus law sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukannya.

Penerapan omnibus law di Indonesia setidaknya dapat dijadikan momentum untuk pengembangan dan pembaharuan hukum, termasuk sarana untuk memverifikasi modernisasi hukum dalam tataran reformasi aturan, tatkala hal tersebut dimaknai sebagai langkah untuk menunjukan bentuk keaslian Indonesia.

Kita perlu sadari betul, bahwa seluruh peraturan atau regulasi yang berlaku saat ini dibuat melalui sumber turunan kolonialisme dari jaman VOC, bahkan sebagiannya copy paste dari produk hukum negara-negara barat yang menganut sistem common law, sehingga seringkali penerapannya inkonsiten dengan paradigma praktek peradilan kita, hanya satu-satunya penerapan hukum Indonesia yang bersumber melalui verifikasi keaslian Indonesia yakni Kompilasi Hukum Islam.

Tentunya modernisasi bentuk aturan yang pasti dan menjangkau semua kalangan serta menimbulkan keamanan dan ketertiban merupakan tujuan dari prinsip aturan hukum dan keinginan semua kalangan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali dunia International. Sesuai falsafahnya Indonesia sebagai Negara hukum (Rechtstaats) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat) yang secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Meng-akomodir modernisasi hukum “the modern law” termasuk konsep omnibus law yang sifatnya “euro sentris” tanpa menghilangkan keaslian Indonesia baik dari culture, agama dan kemasyarakatan-nya merupakan kewajiban Negara. Sebagaimana Jepang yang sangat kuat dengan semboyan Japanist Twist, sebagai struktur yang melakukan fit and propere test masuknya modernisasi dengan melalui tahapan “omote” (diluar) dan “ura” (didalam).  Sehingga sentimen international mengatakan Jepang adalah negara yang sulit untuk dipahami “the enigma is japanist power”. Sebagai negara yang memiliki semboyan tradisional, tentunya langkah Jepang tersebut merupakan ciri dan karakter suatu negara yang tetap mempertahankan keasliannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun