Mohon tunggu...
mulyadi av
mulyadi av Mohon Tunggu... Administrasi - belajar dan terus belajar

learner

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lembaga Pengelola Aset di Bawah Presiden

15 Desember 2014   16:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:17 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah organisasi harus bergerak secara aktif dan inovatif. Baik organisasi pemerintah dan swasta harus mampu bertahan menyongsong perubahan. Namun sebaliknya, apabila sebuah organisasi puas dengan apa yang dia miliki dan berhenti melakukan perubahan, dapat dikatakan bahwa organisasi tersebut telah mati.

Seiring berjalannya waktu, organisasi-organisasi pemerintah mulai berbenah, tak terkecuali Kementerian Keuangan. Instansi di bawah Kementerian keuangan mengalami perubahan bentuk organisasi. Misalnya Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara telah berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Bapepam-LK telah melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 10 Februari 2014 terbitlah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang mengubah Susunan organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan menjadi: Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jendral, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, Dirjen Perbendaharaan, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Kekayaan Negara, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Dirjen Perimbangan Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pada peraturan terbaru itu, jabatan lama Dirjen Pengelolaan Utang, diubah menjadi Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko (DJP2R). Tugasnya dititikberatkan pada perumusan kebijakan dan standar teknis pada pengelolaan biaya serta resiko.

Selain itu ada organisasi yang mengurusi asset Negara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang pada bulan November 2014 telah genap berusia sewindu. Tugas DJKN dalam rangka mengelola asset Negara merupakan tugas yang cukup berat.

Banyaknya asset Negara yang masih mengalami kendala. Asset-asset Negara masih ada yang terbengkalai. Ada asset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Ada asset yang belum dimanfaatkan. Ada asset yang masih sengketa.

Coba bayangkan! Jika semua asset Negara dikelola dengan baik. Semua elemen bangsa peduli terhadap asset Negara. Bukan tidak mungkin Indonesia menjadi bangsa yang besar.

Nah,karena kewenangan yang begitu besar, Indonesia perlu mempunyai lembaga yang benar-benar mempunyai power yang besar untuk mengelola asset Negara. Lembaga itu bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pembentukan lembaga tersebut langsung berada dibawah presiden. (opinion)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun