1. Persiapkan semua dokumen dalam bentuk digital
2. Instansi mempersiapkan keunggulan yang dapat ditunjukkan kepada penilai.
3. Semua pegawai mendalami pelayanan sesuai tugas dan fungsinya.
4. Standar operating prosedur dan waktu pelayanan ditingkatkan
5. Pelayanan prima kepada stakeholder
6. Ikuti timeline mulai persiapan, pelaksanaan, dan penilaian
Sumber: Permenpan Nomor 52 tahun 2014
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!