Mohon tunggu...
mulyadi av
mulyadi av Mohon Tunggu... Administrasi - belajar dan terus belajar

learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kiat Instansi Meraih WBK WBBM

29 Januari 2019   21:09 Diperbarui: 29 Januari 2019   21:13 4937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai instansi pemerintah mulai berlomba menata diri dalam melakukan reformasi birokrasi.  Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.

Reformasi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN RB ada 9 point, yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan penguatan organisasi, penataan ketatalaksanaan, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring evaluasi dan pelaporan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Instansi pemerintah tentunya ingin menyelenggarakan pemerintah dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government) sesuai dengan grand design Reformasi Birokrasi. Selain itu juga, ingin bebas dari korupsi dan ingin menjadi birokrasi yang bersih serta melayani kepada stakeholder.

Pada tahun 2012, Menteri PAN dan RB menerbitkan Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM. Peraturan itu merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk membangun wilayah bebas dari korupsi. Permenpan itu belum sepenuhnya mengatur bagaimana membentuk Zona Integritas menuju WBK WBBM.

Pada tahun 2014, Menteri PAN dan RB mengeluarkan peraturan No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembangunan Zona Integritas melalui dua tahap yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses pembangunan ZI menuju WBK WBBM. Pencanangan dilakukan dengan penandatangan piagam Pembangunan ZI oleh pimpinan instansi secara terbuka. Ini merupakan awal bahwa instansi tersebut siap membangun Zona Integritas. Selanjutnya proses pembangunan ZI untuk mendapat WBK WBBM.

Ada dua jenis komponen yang harus dibangun, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.  Komponen pengungkit yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas, dan penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya Indikator hasil terdiri dari terwujudnya pemeritahan yang bersih dan bebas dari KKN dan Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Instansi pemerintah yang mengajukan WBK WBBM harus memenuhi syarat pada level instansi harus mendapat penilaian WTP dari BPK atas Laporan Keuangan dan mendapat minimal nilai "CC" pada Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pada level unit kerja yang diusulkan memiliki peran penyelenggaraan pelayanan strategis, telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, dan mengelola sumber daya yang besar.

Berdasarkan Tim Penilai Eselon I instansi pemerintah melakukan penilaian ZI menuju WBK. Syarat unit kerja yang ditetapkan WBK minimal nilai total pengungkit dan hasil 75 dan nilai komponen hasil terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN 18 serta sub  komponen survei persepsi anti korupsi minimal 13,5 dan nilai minimal sub komponen presentasi TLHP 3,5.

Sedangkan untuk ditetapkan sebagai WBBM syaratnya unit kerja tersebut memiliki nilai total pengungkit dan hasil minimal 85, memiliki nilai komponen hasil terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN minimal 18, sub  komponen survei persepsi anti korupsi minimal 13,5 dan nilai minimal sub komponen presentasi TLHP 3,5 ditambah nilai komponen hasil terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat minimal 16.

Kiat mendapat WBK WBBM, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun