Mohon tunggu...
Mul Rama
Mul Rama Mohon Tunggu... Freelancer - Menjadi bermanfaat untuk banyak orang

Pusat informasi berbasis edukasi mengenai Sosial, Budaya, dan Sastra. Email: multasamnur@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Wacana Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintah

29 Februari 2020   15:50 Diperbarui: 29 Februari 2020   15:50 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan melarang niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Adalah issu yang sedang naik daun untuk dibicarakan masyarakat. Meski baru sekadar wacana, pelarangaan niqab atau cadar ini sudah menuai pro dan kontra. Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun, wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Fachrul Razi, saat ini belum ada larangan bagi wanita yang telah menggunakan cadar. Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits dalam pandangan kami," kata dia.

Dia menyebut, wacana mempertimbangkan melarang penggunaan cadar karena faktor keamanan. Dia mencontohkan bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, belum ada aturan soal penggunaan cadar. Menurut dia, masing-masing instansi pasti ada aturannya. Untuk di Kemenpan RB tidak ada hal semacam itu.

"Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa. Pakai batik hari apa, pakai baju seragam hari apa. Kalau di Kemenpan saya belum melihat itu, tapi masing-masing sekecil apa pun di tingkat desa di tingkat rumah tangga, di tingkat instansi kelembagaan, punya aturan untuk berpakaian, tata cara adat budaya masing-masing kan. Masing-masing daerah juga ada dan sebagiannya," ungkap Tjahjo.

Sejauh ini memang belum dibahas mengenai wacana larangan memakai cadar di instansi pemerintahan mengingat penunjukan menteri yang masih terbilang baru saja diadakan, akan tetapi statement yang sempat dilontarkan oleh Menag Fachrul Razi sontak mengundang perhatian publik karena seharusnya negara tidak perlu mengatur urusan pribadi.

Dalam kehidupan bernegara pasti ada banyak perbedaan yang bisa datang dari aspek mana saja, misalnya agama, budaya, dan lainnya dari situ bisa saja muncul perselisihan, baik itu soal pendapat dan cara pandang, hingga cara berpakaian. Dengan dasar kekhawatiran atau ketakutan misalnya dari sana terjadi paham radikalisme. Menurut saya itu sudah tidak bijak lagi karena menggenaralisir pemahaman bahwa yang memakai cadar atau celana cingrang itu pasti menganut paham radikal.

Menyoal gaya berbusana seharusya Menag mendiskusikan lagi wacananya hingga mendapat titik temu antara kekhawtiran terhadap paham radikal dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat salah satunya adalah budaya bercadar. Terlebih dari dalam 29 UUD 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya. Jika pemerintah sampai melarang aparatur negara menggunakan cadar atau celana cingkrang akan timbul kegaduhan.

Lebih jauh lagi, jika alasan keamanan yang digunakan menteri agama sehingga melarang cadar dan celana cingkrang, dalih itu kurang tepat. Pemerintah bisa mengantisipasi kejadian serupa dengan bantuan Intelejen ataupun teknologi.
Sebagai kesimpulan, kita sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai banyak agama, suku, budaya, dan ras harus mengedepankan toleransi dan keukunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun