Mohon tunggu...
Mulia Donan
Mulia Donan Mohon Tunggu... Freelancer - Petani

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Agas: Jangan Bekerja Separuh Hati

14 April 2021   13:47 Diperbarui: 14 April 2021   13:53 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Agas melantik dua belas Penjabat kades / istimewa

Bupati Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) Agas Andreas melantik dan mengambil sumpah dua belas (12) Penjabat Kepala Desa (Kades) untuk empat wilayah Kecamatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Lamba Leda Selatan, Selasa (13/04/21) kemarin.

Para penjabat tersebut dilantik karena masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir. Juga ada tiga kades yang sudah meninggal dunia. 

Ke dua belas penjabat kades yang dilantik hari ini yakni desa Compang Kantar dan desa Sita, Kecamatan Rana Mese. Kades Desa Benteng Rampas di Kecamatan Lamba Leda Timur.

Selain itu penjabat untuk sembilan wilayah desa di Kecamatan Lamba Leda Selatan diantaranya Desa Bangka Pau, Leong, Golo Ndari, Compang Laho, Gurung Turi, Bangka Kuleng, Pocong, Golo Nderu, dan Desa Bea Wae.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus, Wakil ketua II DPRD Matim Damu Damian, pimpinan OPD, para Camat, saksi rohaniwan katolik Romo Hilarius Tika dan tokoh masyarakat. 

Bupati Matim Agas Andreas dalam sambutannya menjelaskan, penjabat kades yang dilantik  bukanlah sekadar melengkapi struktur organisasi pemerintah desa semata.

Akan tetapi, lanjutnya, ada hal penting yang perlu dilihat yakni memiliki eksistensi dan peran strategis.

"Intinya tugas kalian sama seperti tugas kades definitif", jelas Bupati Agas.

Bupati Agas menjelaskan, sebagai seorang pemimpin di desa penjabat kades harus mampu mengatur seluruh penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. 

Dikatakannya, walaupun berstatus penjabat tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kades harus sesuai dengan peraturan peundang-undangan. Peraturan ini tetap berlaku dan melekat bagi penjabat kades. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun