Mohon tunggu...
Mulia Donan
Mulia Donan Mohon Tunggu... Freelancer - Petani

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manggarai Timur Tidak Masuk dalam 17 Kabupaten di NTT yang Melaksanakan PPKM

28 Maret 2021   17:53 Diperbarui: 28 Maret 2021   19:58 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekda Boni bersama asisten II Mikhael Jaur sedang memimpin rapat di ruang rapat Bupati Matim/ dokpri.

Bertempat di lantai dua ruang rapat Bupati Matim. Jumat (26/03/2021) lalu, digelar rapat bersama gugus tugas Covid-19 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM) dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Manggarai Timur.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur Ir. Boni Hasudungan Siregar ini dihadiri langsung oleh, asisten Sekda, Pimpinan OPD, para Camat , jajaran Polsek Borong, TNI dan jajaran Polres Matim.

Sekda Matim Ir. Boni Hasudungan Siregar pada kesempatan itu menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Menteri dalam Negeri  Nomor 6 tahun 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingat desa dan kelurahan. 

Dalam intruksi ini berlaku sejak 23 Maret sampai 5 April 2021.

Selin intruksi dari Kemendagri, lanjut Sekda Boni, ada juga surat dari Gubernur  yang menyampaikan bahwa dari 22 Kabupaten kota yang ada di NTT. Ada 17 kabupaten kota  masuk dalam wilayah wajib melaksanakan PPKM. 

"Kita bersyukur Manggarai Timur tidak masuk dalam daftar 17 kabupaten kota itu", kata sekda Boni.

Dijelaskannya, ada 5 kabupaten kota yang tidak masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) yakni, Manggarai Timur, Ende, Sika, Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Gubernur NTT menegaskan bahwa lima kabupaten tersebut tetap mengacu pada instruksi Mendagri No 6 tahun 2021.

"Walaupun kita tidak termasuk dalam wilayah yang memenuhi kriteria PPKM. Namun, dalam pelaksanaannya kita tepat mengikuti instruksi Menteri dalam negeri", jelasnya.

Sekda Boni menjelaskan, dalam surat instruksi Mendagri ini ditemukan bahwa pemberlakuan penanganan Covid-19 terbagi atas empat zona. 

Pertama, zona hijau di mana tidak terjadi kasus Covid-19  di tingkat RT. Kedua, zona kuning di mana dalam RT tersebut terdapat  satu sampai lima yang terpapar Covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun