Mohon tunggu...
MUKTI WIJAYA KUSUMA
MUKTI WIJAYA KUSUMA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Ham

Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Litmas Pembinaan Awal sebagai Denah Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

17 Mei 2022   20:00 Diperbarui: 17 Mei 2022   20:04 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara meliputi beberapa tahap pembinaan meliputi tahap pembinaan awal, tahap pembinaan lanjutan tahap pertama, tahap pembinaan lanjutan tahap kedua dan tahap pembinaan akhir.  

Seorang warga binaan pemasyarakatan sebaiknya melewati tahap pembinaan tahap demi tahap agar kemungkinan berhasil pembinaan terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan lebih besar kemungkinan berhasilnya.

 Pembinaan awal sebagai langkah awal seorang warga binaan pemasyarakatan. Untuk itu litmas pembinaan awal sangat diperlukan karena bisa sebagai denah atau blueprint warga binaan pemasyarakatan. 

Litmas pembinaan awal selain bisa mengetahui latar belakang warga binaan pemasyarakatan bisa melakukan tindak kejahatan selain itu juga bisa sebagai dimana seorang warga binaan pemasyarakatan akan menjalani pembinaan sesuai dengan karakter warga binaan pemasyarakatan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Contoh Pembinaan Kepribadian, Seperti Wrga Binaan Pemasyarakatan mengikuti Kepramukaan, Kepustakaan dan Kegiatan Pesantren dan Untuk Pembinaan Kemasndirian sendiri seperti Peternakan, Penjahitan dan Perikanan

Dalam Litmas Pembinaan awal juga dilakukan assesmen untuk memnentukan warga binaan pemasyarakatan akan menjalani pembinaan seperti apa sesuai dengan karakter terhadap Warga Binaan Peamsyarakatan.

Diharapkan seorang warga binaan pemasyarakatan setelah keluar dari Lapas atau Rutan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana. 

Selain itu juga, diharapkan warga binaan pemasyarakatan bisa mempunyai keterampilan dalam berkerja sehingga jika seorang warga binaan pemasyarakatan ingin membuka usaha atau melamar perkerjaan sudah mempunyai keterampilan atau pengalaman yang ia miliki ketika menjalani pembinaan di dalam Lapas atau Rutan.

Diharapkan dengan adanya rekomendasi Penelitan Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Pihak Lapas atau Pihak Rutan dapat memetakan Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penulis : Mukti Wijaya Kusuma (PK Pertama Bapas Kelas I Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun