Mohon tunggu...
Hukum

Peran untuk Pemuda Memberantas Korupsi di Indonesia

8 Mei 2019   08:52 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:09 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alatas berpendapat korupsi terbagi dalam tujuh tipologi, yaitu: Korupsi Transaktif (Transactive corruption), Korupsi yang Memeras (Extortive corruption), Korupsi Investif (Investive corruption), Korupsi Perkerabatan (Nepostic corruption), Korupsi Defensif (Defensive corruption), Korupsi Otogenik (Autogenic corruption), dan Korupsi Dukungan (supportive corruption). Sedangkan menurut perspektif hukum di Indonesia, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

DAMPAK KORUPSI

(a)     Efek Metastatik (penyebaran) seperti penyakit kanker yang menggerogoti organ tubuh manusia;

(b)     Efek Perkomplotan 

(c)      Efek pemberian tertentu 

(d)     Efek penghilangan potensi

(e)     Efek Transmutasi, yaitu dielu-elukannya para penjahat oleh masyarakat.

(f)       Efek Pamer 

korupsi di Indonesia disimpulkan berada dalam kondisi gawat korupsi karena kondisinya yang sudah sangat memprihatinkan. Praktis tidak ada lagi aparatur negara yang bisa dipercayai di negeri ini, baik Jaksa, Polisi, Hakim, Pegawai Negeri, Pejabat, Anggota Dewan, dan bahkan sudah masuk ke levelan terendah aparatur negara dengan toleransi yang sangat tinggi terhadap perbuatan korupsi. Tidak heran setiap harinya kita selalu disuguhi oleh berita yang membuat banyak orang frustasi terhadap kondisi negara, seperti kriminalisasi pimpinan KPK, Kasus century, kasus rekening gendut para jenderal, kasus suap pemilihan Gubernur BI, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, "kamar hotel" Artalyta, kasus korupsi lebih 50% kepala daerah, dan berbagai kasus lainnya.

Negara yang kaya seperti Indonesia seharusnya dapat mensejahterakan warga negaranya, namun APBN kurang lebih Rp 1.047,7 Triliun pada tahun 2010 sepertinya tidak memiliki dampak yang signifikan karena lebih banyak dihabiskan untuk anggaran rutin bukan pembangunan, terlebih lagi sangat banyak terdapat kebocoran anggaran. Birokrat, aparat penegak hukum, dan politisi merupakan penikmat kebocoran anggaran terbesar.  Tidak heran maka Transparancy International pada tahun 2010 lalu melakukan riset dan mendapatkan bahwa tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah 2,8. Sejajar dengan Negara seperti benin, Bolivia, Gabon, Kosovo dan Solomon Islands yang sama-sama punya skor 2,8 dan berada dalam urutan 110. Indonesia kalah dengan negara-negara tetangga yang skornya lebih baik seperti  Singapore (9,3), Brunei (5,5), Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5).

Mungkin satu-satunya fenomena korupsi yang menguntungkan Indonesia adalah korupsi yang menyebabkan runtuhnya VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), walaupun kemudian pemerintah Hindia Belanda mengambil alih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun