Mohon tunggu...
Hukum

Peran untuk Pemuda Memberantas Korupsi di Indonesia

8 Mei 2019   08:52 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:09 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan korupsi telah lama dikenal dalam peradaban manusia. Ribuan tahun lamanya manusia direpotkan dengan permasalahan korupsi tersebut, baik dalam sejarah Mesir, Babilonia, India, Cina, Yunani maupun Romawi Kuno. Di dalam Perjanjian Lama, Kitab Eksodus (1200 SM) dikatakan "Waspadalah terhadap uang suap; uang suap dapat membutakan mata orang, walaupun ia seorang yang bijaksana dan hati-hati, dan mengusik keputusan, walaupun ia orang yang adil". Selain itu Isaiah seorang nabi di dalam Perjanjian Lama yang hidup dalam abad ke-8 Sebelum Masehi melukiskan orang yang akan selamat dari malapetaka yang mengerikan ialah orang yang mengatakan kebenaran, menolak penghasilan yang haram dan yang mencampakkan uang suap.

Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Brooks mengemukakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Syed Hussein Alatas dalam The Sociology of Corruption (1980) mengatakan ciri-ciri korupsi ringkasnya sebagai berikut:

(a)      Suatu penghianatan terhadap kepercayaan

(b)      Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya

(c)      Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus

(d)      Dilakukan dengan rahasia kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu

(e)      Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak

(f)       Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain

(g)      Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya

(h)      Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum

(i)        Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun