Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cara agar Tidak Menjadi Korban Cyber Crime

23 Desember 2022   22:33 Diperbarui: 23 Desember 2022   23:31 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kejahatan siber. (Shutterstock).

Kita telah mengetahui bahwa internet sebuah teknologi informatika yang terpesat saat ini, banyak dampak baik yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya kemajuan internet. Mulai dari proses belajar mengajar, sumber informasi yang up to date, hiburan dan belanja online di internet.

Siapa pun ingin kenyamanan dan keamanan saat menggunakan media internet. Tak terkecuali pengguna internet (netizen) yang berkecimpung dalam dunia bisnis online. Mereka sangat mengharapkan adanya kepastian hukum, agar mereka merasa nyaman melakukan segala kegiatannya di internet khususnya dalam hal bertransaksi.

Bukan hal yang mustahil apabila pertumbuhan teknologi dibarengi dengan kepastian hukum yang memadai maka pertumbuhan ekonomi akan ikut berkembang pula.

Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai level tertinggi, tentu hal ini membuka peluang kejahatan dan kesewenang-wenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab semakin terbuka.

Akhir-akhir ini banyak sekali kejahatan di dunia internet yang cukup merugikan orang lain, yang diantaranya adalah:

1. Carding
Pemalsuan berupa penggunaan nomor dan identitas milik orang lain, yang diperoleh secara illegal, biasanya mencuri data di internet.

2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos system computer milik orang lain yang masih memiliki celah keamanan.

3. Cracking
Sebuah kegiatan yang merusak dan berbuat jahat terhadap orang lain. Membobol password, kartu kredit, dan rekening orang lain.

4. Defacing
Merubah halaman website pihak lain. Tindakan ini ada yang didasari hanya iseng semata, unjuk gigi, pamer kemampuan, tapi ada juga yang berniat jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
 
5. Phising
Sebuah kegiatan memancing orang lain agar mau memberikan informasi data username dan password pada suatu website yang telah dideface. Biasanya targetnya pengguna online banking.

6. Spamming
Pengiriman berita atau iklan melalui email yang tidak kita kehendaki. Biasanya masuk ke email kita setiap hari. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun